Hotman Paris Beberkan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Ternyata Punya Bos Besar

Hotman Pari Hutapea membeber 3 fakta baru dalam kasus penyekapan dan penganiayaan Imam Masykur.

Editor: Amirullah
TikTok @imammasykur548
Postingan terakhir Imam Masykur (25) warga Aceh yang disiksa hingga tewas oleh oknum Paspampres, seolah tahu maut bakal menjemput? 

Dari beberapa spekulasi itu, Hotman meminta kepolisian menangkap pihak yang diduga aktor intelektual dalam kasus ini.

"Itu yang harusnya kami omongkan ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya agar dikembangkan ke penyidikan agar bosnya juga segera ditangkap," tutur dia.

Kemudian, Hotman menyebut para pelaku membawa surat palsu saat menculik Imam.

"Iya, mereka membawa surat tugas palsu. Mereka (juga) bawa borgol, atribut palsu dan airsoft gun," ucap Hotman.

3. Cari Korban Secara Acak

Hotman mengungkapkan, Praka HS, Praka J, dan Praka RM mempunyai modus dengan berkeliling mencari penjual obat daftar G untuk diculik dan diperas.

"Intinya bahwa yang terjadi pemerasan mereka berkeliling ke toko yang menjual obat daftar G, dan kalau pemilik toko tidak menyediakan (uang tebusan), mereka aniaya," jelas Hotman.

"Dan ada yang sudah menebus," ungkap dia.

Adapun obat daftar G adalah obat keras yang harusnya dibeli dengan resep dokter.

Namun, banyak penjual yang memperdagangkan obat daftar G secara ilegal.

Untuk diketahui, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Dia kemudian disiksa.Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya adalah Praka HS dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka warga sipil atas kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved