Berita Aceh Besar

Polemik Galian C, Pj Bupati Aceh Besar Fasilitasi Pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Dumtruk 

"Pada Hari Sabtu ( 23/09/2023) saya bersama sejumlah jajaran OPD di Kabupaten Aceh Besar, duduk bersama untuk membahas dan mencoba mencarikan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memfasilitasi para pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Damtruk dengan tim dari Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, yang berlangsung di Gedung MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/09/2023). 

Ia menyebutkan, kenapa harus menjaga keberlangsungan sungai, sebab dampak dari kerusakan sungai itu bukan hanya dirasakan oleh masyarakat yang dekat saja, tapi dari hulu sampai hilir akan merasakannya. 

"Jadi kerusakan di Aceh Besar (Hulu) dan itu juga akan dirasakan dampak oleh warga Banda Aceh yang berada di hilir. Maka, sekarang sudah kita rasakan dampaknya dari kemarin yaitu berkurangnya debit air PDAM sehingga mengganggu aliran air kerumah-rumah warga," paparnya. 

Fajar menuturkan,  untuk menjaga kelangsungan dan kelestarian sungai ini diperlukan peraturan. 

Menurutnya, dari tim rekomendasi teknis dalam mengeluarkan rekomendasi teknis betul-betul mengacu pada peraturan yang ada. 

Baca juga: Aksi Galian C di Pidie Resahkan Masyarakat, Begini Kata Kadis LH

"Aturan yang ada itu seperti apa, misalnya tidak diizinkan mengambil galian C dari tikungan luar sungai, kenapa tidak diizinkan, karena pada posisi tikungan luar sungai itu aliran air besar dan disitu tidak ada material, bila terus diambil dia semakin melebar sehingga menyebabkan kerusakan," tuturnya.

Ia menyebutkan, di Kabupaten Aceh Besar kasusnya sangat rumit, ketika diberlakukan pengaturan untuk merekomendasi teknis untuk galian C. 

Contohnya, pada saat pembangunan jalan TOL dan saat itu keperluan material sangat besar. 

"Sebenarnya, waktu itu ketika mereka mengambil material sudah terlebih dahulu mengurus rekomendasi ke BWS dan sudah kita arahkan cara mengambil material yang benar, kami rasa semua lokasi galian C di Aceh Besar sampai sekarang tidak ada masalah dan diwilayah lain semua kami keluarkan rekomendasi selama mengikuti aturan yang ada," sebutnya. 

Celakanya di Aceh Besar, sambung Fajar, kerjaan itu sudah duluan dilaksanakan tanpa rekomendasi dan izin dari pihaknya. 

"Sekarang kondisi sungai Krueng Aceh itu sudah hancur dan sehingga kami tidak bisa lagi mengeluarkan rekomendasi galian C pada sungai yang sudah hancur atau kritis tersebut," tandasnya. 

Sementara itu, Kabid ESDM Khairil Basyar mengungkapkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sama tugas dengan Balai wilayah sungai Sumatera 1. Pertama ESDM mengeluarkan pertek dan yang kedua peta pencarian wilayah. 

"Untuk peta pencarian wilayah kami terbitkan, apabila wilayah itu tidak berpotensi mempengaruhi kerusakan wilayah lain, sementara untuk perteknya kami akan mengevaluasi terhadap tenaga teknis, adanya cadangan dan lain-lainnya. Jadi itu dua hal pertimbangan kami dalam mengeluarkan izin," pintanya. 

Ia menyampaikan, di Aceh Besar sejak tahun 2020 sampai sekarang tidak ada satupun IUP didalam wilayah sungai Krueng Aceh yang melanjutkan ketahap izin operasi kondusif hanya sampai ditahap eklusi.

Baca juga: Bikin Tanggul Rusak & Sumur Kering, Warga Minta Galian C Milik BUMG Suak Lokan Aceh Selatan Ditutup

"Oleh karena itu, pemerintah harus duduk kembali, agar kita bisa cari kembali titik lokasi yang mungkin masih ada ruang untuk kita jadikan tambang yang ideal yang tidak berdampak pada lingkungan, karena saat ini kondisi Krueng Aceh sangat kritis," paparnya. 

Ia menambahkan, menurut catatan Dinas ESDM Aceh ditahun 2022 hanya satu yang mengajukan permohonan dan itupun tidak dilanjutkan ke tahap populasi. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved