Kasus Penemuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum

Mahfud mengatakan, apabila hasil penyelidikan menyatakan bahwa senjata tersebut tidak dilengkapi surat izin, maka harus diproses hukum.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut 12 pucuk senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan menjadi tindak pidana selain korupsi jika tidak dilengkapi surat izin, Minggu (1/10/2023). 

 

Baca juga: SEPAK Terjang Yasin Limpo: dari PNS, Kades hingga Mentan, Kini Rumahnya Digeledah KPK

Polda Metro Jaya Periksa Legalitas Senpi di Rumah Mentan 

 

Polda Metro Jaya telah menerima 12 senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan.

Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, belasan senpi itu terdiri berbagai jenis. Namun ia belum merinci tipe-tipe senjata itu.

"(Senjata api) dari berbagai jenis. Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ujar Hirbak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).

Smith & Wesson (S&W) adalah produsen pistol asal Amerika Serikat.

Perusahaan ini dikenal dengan revolver buatannya.

Sementara Walther atau Carl Walther GmbH juga merupakan produsen senjata api laras pendek.

Perusahaan ini berasal dari Jerman.

Kemudian Tanfoglio adalah produsen senjata dari Italia.

Hirbak menuturkan belasan senjata api itu kini tengah diperiksa legalitasnya.


Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk memeriksa legalitas senjata tersebut.

"Sedang kita koordinasikan dengan Baintelkam untuk cek izinnya," katanya.

Belasan senpi itu sebelumnya ditemukan oleh penyidik KPK ketika menggeledah rumah dinas SYL pada Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved