Kasus Penemuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum

Mahfud mengatakan, apabila hasil penyelidikan menyatakan bahwa senjata tersebut tidak dilengkapi surat izin, maka harus diproses hukum.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut 12 pucuk senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan menjadi tindak pidana selain korupsi jika tidak dilengkapi surat izin, Minggu (1/10/2023). 

Sedangkan Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku juga sudah mendapat informasi bahwa SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun kabar yang ia dapat belum secara resmi dari KPK. Baru kabar yang beredar di publik.

"Belum resmi disampaikan KPK (sebagai tersangka)," kata Sahroni.

Sahroni enggan berspekulasi lebih jauh terkait dengan proses hukum SYL ini.

Ia menyebut saat ini Partai NasDem masih dalam posisi menunggu pernyataan resmi dari KPK.

"Benar sekali (kami menunggu keterangan resminya)," ujar dia.

Baca juga: 3 Rumah di Langsa dan Seisinya Ludes Terbakar, Termasuk 4 Sepmor, BPBD Kerah 6 Armada & Mobil Tangki

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Baca juga: VIDEO Viral Dua Jenazah Terlantar di Musala, Kini Sudah Dikubur Usai Ada Donatur

 

Sudah tayang di Kompas.com: Mahfud soal Penemuan 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo: Proses Hukum!

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved