Pertambangan
Kadis ESDM Aceh: Lokasi Baru Penggalian Pasir dan Batu Perlu Secepatnya Ditetapkan
Rakor hari ini, yang dihadiri sejumlah instansi pemerintah vertikal maupun horizontal, provinsi dan kabupaten, terkait pemenuhan suplai bahan material
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Pihaknya akan memberi batasan waktu, hingga tanggal 16 Oktober 2023, peta lokasi baru titik lokasi yang dibolehkan untuk penambangan bahan galian C akan diterbitkan Pemerintah.
Setelah penerbitan Peta Titik Lokasi Penambangan Bahan Galian C yang baru, pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang, silahkan perusahaan bahan galian C mengusulkan permohonan izin di lokasi kawasan bahan tambang galian yang dibolehkan.
“Perlu diingat, jangan mengusul di lokasi yang dilarang, rekomendasi teknisnya tidak akan diterbitkan Pemkab Aceh Besar, pihak BWS I Aceh dan Pemerintah Aceh,” tegas Robby.(*)
Baca juga: Ini Jadwal Kapal Cepat Lintas Sabang-Banda Aceh Edisi Selasa 3 Oktober 2023, Berlayar Sejak Pagi
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Kabel di Langsa, 1 Gulungan Tercecer di Kebun Warga Jadi Bukti
Warga Beutong Ateuh Audiensi ke Gubernur Aceh - DPRA Bahas soal Tambang, Ini Permintaannya |
![]() |
---|
Aktivis: Pencabutan Izin PT BMU Sudah Final, Jangan Ada Tekanan ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Dukung Langkah Bupati Safaruddin, Ketua DPRK: Perusahaan Tambang tak Pro Rakyat, Silahkan Pamit |
![]() |
---|
BEM Nusantara Aceh Bahas Pengelolaan Pertambangan di Aceh |
![]() |
---|
Rafli: Pusat Masih Monopoli Perizinan Pertambangan di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.