Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Jawab Ancaman BPJS soal Layanan JKA 

Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Gubernur Aceh Muhammad MTA menanggapi ancaman BPJS Kesehatan terkait layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA bocorkan 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Gubernur Aceh Muhammad MTA menanggapi ancaman Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Sebelumnya, BPJS Kesehatan akan menangguhkan klaim peserta JKA di rumah sakit per 1 November 2023.

Hal itu jika selama 15 hari ke depan belum didapat kepastian komitmen pembayaran iuran JKA dari Pemerintah Aceh.

Ini artinya, mulai tanggal tersebut layanan JKA tidak berlaku lagi. 

"Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen untuk penyelesaian. Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS," kata MTA kepada Serambinews.com, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Ketuk Palu APBA P 2023, Dewan Desak Pemerintah Aceh Segera Bayar Utang JKA Rp 700 Miliar

Ia menyatakan, saat ini APBA Perubahan tahun 2023 yang baru disahkan sedang dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemarin (Senin, 2/10/2023) Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal ini, dan kita akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri," ujarnya. 

Sementara terkait wacana akan diputuskan kontrak BPJS per 1 November terhadap kepesertaan JKA.

MTA menyatakan bahwa tentu itu merupakan penekanan BPJS Kesehatan sebagai kepastian menjalankan komitmen bersama demi kepentingan publik.

Baca juga: APBA Turun Rp 6 T, Program JKA Tetap Berlanjut

"InsyaAllah semua akan baik-baik saja. Walau pada 2023 ini ketersediaan fiskal kita tidak terpenuhi penuh terhadap penyelesaian BPJS, namun kita pastikan pada 2024 komitmen penyelesaiannya menjadi prioritas pada APBA 2024," tambahnya.

Pada pembahasan APBA 2024 yang saat ini masih terus berlangsung di DPRA, Pemerintah Aceh bersama dewan juga membahas perihal ini.

Dimana kekurangan tanggungan BPJS 2023 dan pembiayaan BPJS 2024 akan menjadi salah satu pembahasan prioritas sebagai bentuk kepastian menjalankan komitmen bersama ini.(*)

Baca juga: Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Raqan Aceh Tentang Perubahan APBA, Otsus Turun 50 Persen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved