Kasus Penyelundupan Sabu
BREAKING NEWS: Ayah Bersama Anaknya Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar di PN Lhoksukon
pria bersama anaknya di Aceh Utara dan 1 terdakwa lainnya terlibat kasus penyelundupan sabu 50 kilogram dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok PN Lhoksukon
Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB berada di Jalan Nasional Banda Aceh -Medan, kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara, masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan bila tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas Hakim.
Terdakwa dan jaksa diberikan kesempatan oleh hakim selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.(*)
Baca juga: Harga Beras Naik, Pemerintah Sarankan Warga Makan Sagu, Jagung, Talas, Kentang, Ubi Jalar dan Sukun
Tags
TribunBreakingNews
Tribun Breaking News
sabu
divonis
Kasus penyelundupan sabu
20 tahun penjara
PN Lhoksukon
Serambinews
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Penyelundupan Sabu
Ini Kronologis Ayah dan Anak di Aceh Utara Selundup 50 Kg Sabu dari Malaysia, Kini Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Ayah & Anak Penyelundup 50 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Hakim PN Lhoksukon Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ini Kronologi Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Karena Selundupkan Sabu dari Malaysia |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan 44 Kg Sabu Masih Tahap Penyidikan, Barang Bukti Sudah Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.