Kasus Penyelundupan Sabu

BREAKING NEWS: Ayah Bersama Anaknya Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar di PN Lhoksukon

pria bersama anaknya di Aceh Utara dan 1 terdakwa lainnya terlibat kasus penyelundupan sabu 50 kilogram dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok PN Lhoksukon
Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB berada di Jalan Nasional Banda Aceh -Medan, kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara, masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan bila tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas Hakim.

Terdakwa dan jaksa diberikan kesempatan oleh hakim selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.(*)

Baca juga: Harga Beras Naik, Pemerintah Sarankan Warga Makan Sagu, Jagung, Talas, Kentang, Ubi Jalar dan Sukun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved