Cintanya Tak Dibalas, Pria Ini Cabuli Teman Bisnisnya saat Sedang Melakukan Sit Up

Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).

Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
ilustrasi pencabulan 

SERAMBINEWS.COM  - Sakit hati cintanya tak dibalas, seorang pria nekat cabuli rekan bisnisnya.

Karena nafsunya semakin membesar, pria itu nekat mencabuli wanita idamannya hingga lemas.

Pelaku beraksi saat korban sedang melakukan sit up.

Diketahui, pelaku berinisial AK berusia 30 tahun.

Sementara itu, korban pencabulan tersebut berinisial RH.

Aksi pencabulan ini dilakukan korban di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).

"Terlapor memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dengan motif karena sakit hati cinta ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto pada Kamis (5/10/2023).

Aris menyebut dalam bisnis yang mereka jalani, korban bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia bakso.

Sementara itu, pelaku bertindak sebagai penjualnya.

Kejadian nahas ini bermula saat pelaku dan korban mengisi waktu kosong dengan bermain game di tempat mereka berjualan bakso.

Dalam permainan itu, pihak yang kalah bakal dihukum melakukan gerakan sit-up.

"Di saat korban dalam game kalah langsung pelaku menyeruduk korban, memegangi korban," ungkapnya.

"Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan korban dicekik," katanya.

Aris menyebut, saat itu korban sempat melawan.

Namun justru pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur.

Pelaku juga sempat mengancam korban.

Dia mengancam agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya, setelah melakukan itu pelaku kabur ke Jawa," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas perbuatannya korban mendapatkan ancaman hukuman yang berat.

Korban mendapatkan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun

Sementara itu, korban merasakan trauma mendalam.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Cinta Bertepuk Sebelah Tangan! Pria di Bali Nekat Cabuli Teman Bisnisnya: Beraksi saat Korban Sit Up

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Segini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos dari Test SKD

Baca juga: Ayah di Banda Aceh Lecehkan Putri Kandungnya yang Masih 10 Tahun, Dibejati saat Istri Bekerja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved