Senin, 27 April 2026

Pelayanan Publik

JKA Terancam Dihapus di Aceh, Pengamat Tawarkan Solusi Ini Satu-satunya

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terancam dihapus di Aceh, Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman tawarkan solusi satu-satunya.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
YouTube Serambinews
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terancam dihapus di Aceh, Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman tawarkan solusi satu-satunya. 

Pengamat Kebijakan Publik itu juga menyebut dalam penyusunan APBA ada yang namanya urusan wajib dan urusan pilihan.

"Nah urusan kesehatan itu masuk pada urusan wajib," kata Nasrul.

"Urusan wajib ya JKA ini salah satunya. Makanya kalau memang sebenarnya ya, di 2022 ini kan masuk di APBA, 2021 masuk, 2020 masuk. Kenapa di 2023 nggak masuk," tambahnya.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Pulang ke Indonesia, Temui Surya Paloh Dulu Sebelum Presiden Jokowi

Pengamat Kebijakan Publik itu menjelaskan, pengeluaran terkait kesehatan ini masuk ke dalam mandatory spending atau pengeluaran wajib yang sudah diatur Undang-Undang.

"Anehnya pada penyusunan APBA reguler di 2022 untuk 2023 nggak masuk sama sekali," kata Nasrul.

Dijelaskannya, anggaran untuk kesehatan hanya mampu mengcover dinas terkait, tetapi tidak dengan JKA.

"Jadi hanya dimasukkan Rp 30 miliar atau Rp 60 miliar tapi sebenarnya untuk Dinkes itu sebenarnya," kata Nasrul.

"Karena untuk uang muka APBA pun tidak mungkin Rp 30 miliar, dia pasti di atas 10 persen atau 15 persen uang mukanya," tambahnya.

Selanjutnya, pengamat itu menyoroti pada penyusunan Rancangan APBA Perubahan (R-APBAP), JKA juga tidak masuk.

"Wajar, karena memang saya sudah menyatakan di awal ketika KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tidak dibahas dengan baik di DPRA, maka pasti ada yang tertinggal," kata Nasrul.

Diungkapkannya, selama ini dirinya bersama Komisi V DPRA Bidang kesehatan berhasil menurunkan angka penerima JKA melalui pembersihan.

"Dan menariknya, jadi saya mengikuti memang JKA ini, saya berkomunikasi dengan Komisi V bidang Kesehatan," ungkap Nasrul.

"Nah kita sama Falevi berhasil menurunkan angka penerima JKA, pembersihan data sekitar 500 ribu orang, itu digunakan oleh Falevi pakai dana Pokirnya," tambahnya.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Freeport Terbuka untuk 38 Jurusan Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: PON XXI: Taruhan Reputasi Bagi Aceh

Dijelaskannya, jika pengeluaran JKA selama ini untuk 1,1 juta jiwa, sekarang tinggal sekitar 800 ribu jiwa.

"Sehingga kita menurun dari Rp 1,2 triliun sekarang sekitar Rp 800 miliar. Artinya, ini kenapa tidak dilanjuti padahal outputnya jelas dari DPRA ini," kata Nasrul.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved