Odmil Akan Hadirkan Orangtua & 3 Tersangka di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Terancam Hukuman Mati
Tidak hanya orangtua Imam, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur
Mereka disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.
Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.
“Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono saat ditemui awak media di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).
“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun, dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sambungnya.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur ke Oditurat Militer II - 07, Jalan Dr. Sumarno Blok Sadar 2 No.43, RT.14/RW.8, kelurahanPenggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Riswandono menuturkan selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan pengecekan dan penelitian oleh ia beserta jajaran.
“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” lugasnya.
Ruswandono menjelaskan, jika hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.
“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” pungkasnya. (m37).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan Tribuntangerang.com
Baca juga: Berkunjung ke Rumah Imam Masykur, Haji Uma di Peusijuek
Baca juga: Hotman Paris Beberkan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Ternyata Punya Bos Besar
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Sosok Pebisnis yang Diduga Dalangi Pembunuhan Imam Masykur, Tabiatnya Dibongkar
BPIP Tetapkan 30 Pelajar Anggota Paskibraka Sabang 2025 |
![]() |
---|
Info Cuaca Hari Ini, Sabtu 2 Agustus, Aceh Singkil Diselimuti Awan |
![]() |
---|
Adu Spesifikasi HP Oppo Reno14 5G Vs Xiaomi 14T Pro Selisih Sedikit, Siapa Unggul? |
![]() |
---|
Bertambah Satu Lagi! Ini Jadwal Long Weekend Terbaru hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Datok Penghulu Pastikan Normalisasi di Rantaupanjang sudah Sesuai Musrenbang Dusun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.