Kasus Imam Masykur
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan
“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” paparnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sebutnya.
Riswandoni menambahkan, selain pidana pokok terhadap tiga pelaku pihaknya akan mengajukan pidana tambahan berupa pemecatan dinas.
"Untuk militer selain hukuman pidana pokok ada pidana tambahan pemecatan. Pasti dipecat, saya bisa pastikan sudah pasti dipecat," kata Riswandono.
Pidana tambahan pemecatan itu akan diajukan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer ke majelis hakim saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TNI memastikan proses persidangan tiga oknum anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta nanti akan berjalan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau jalannya sidang.
"Kami sampaikan peradilan militer bersifat terbuka untuk umum seperti peradilan lainnya,”
“Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo," ujarnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Imam Masykur
oknum TNI
sidang
sidang pembunuhan Imam Masykur
Oditur Militer
Pengadilan Militer
Praka RM
Serambi Indonesia
Serambinews
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.