Pencurian

Polsek Langsa Barat Ringkus Pemuda Aceh Timur, Sudah 9 Kali Terlibat Pencurian

Sebelumnya, pihak berwajib menerima laporan dari korban, petugas berwajib pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan ciri-ciri pe

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Foto Humas Polres Langsa
Tersangka RA kini mendekam di mendekam di sel tahanan Polsek Langsa Barat. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS COM, LANGSA - Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa meringkus seorang tersangka pencurian, RA (22) warga Desa Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Tersangka tergolong nekat masuk ke rumah warga di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, dan membawa kabur 3 unit handphone milik korban.

"Tersangka RA mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali," ujar Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Senin (9/10/2023).

Kapolsek menyebutkan, tersangka RA diringkus oleh Tim Opsnal Unjt Reskrim Polres Langsa Barat di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada Sabtu (5/10/2023) pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Walau TikTok Shop Sudah Ditutup, Penjual Temukan Strategi Kreatif Tanpa Keranjang Kuning

Sebelumnya, pihak berwajib menerima laporan dari korban, petugas berwajib pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Kejadian ini berawal pada 05 Agustus 2023 pukul 05.30 WIB, tersangka RA datang ke rumah salah satu korban warga Gampong Lengkong dan masuk dengan cara mencongkel jendela.

"Waktu itu tersangka RA menggondol 3 unit handphone diantaranya merk OPPO A3S, Soni Xperia dan Realmi milik korban," pungkas Iptu Hifiza.(*)

Baca juga: VIDEO - Terbaru Korban Jiwa Konflik Hamas vs Israel Tembus 1.100 Orang, Ketegangan Masih Berlanjut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved