Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Rp27 Miliar, Mengaku Tak Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G

Menjawab pertanyaan hakim, Menpora Dito Ariotedjo mengaku tidak pernah menerima bingkisan dari saksi Resi tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (11/10/2023) 

Uang untuk Dito Ariotedjo disebut diberikan oleh perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.

"Soalnya yang berkembang di persidangan itu si Galumbang Menak pernah ketemu saudara, membicarakan masalah ada yang usaha untuk menutup kasus BTS ini lho Pak," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Atas pernyataan hakim itu, Dito mengaku bahwa ia mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis.

Namun, Dito Ariotedjo mengatakan, ia tidak pernah mengetahui siapa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.

Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi, yakni Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS.

"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak. Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata hakim menjelaskan.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," ujar hakim lagi.

Dalam kesempatan ini, Dito Ariotedjo kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.

Ia mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis. "Itu enggak benar itu?" tanya hakim.

"Tidak benar yang mulia," jawab politikus Golkar itu.

Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G Sebagaimana diberitakan, Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi terkait keterangan saksi-saksi yang pernah menyebut namanya. Saksi yang juga terdakwa Irwan Hermawan menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G ke Dito Ariotedjo.

Dito Ariotedjo juga disebut merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliar rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut. Irwan Hermawan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Dalam kasus ini, Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Baca juga: Update Pelamar PNS dan PPPK 2023, Pendaftar Baru Mencapai 70 Persen di Hari Terakhir

Baca juga: Setelah TikTok Shop Ditutup hingga Pengaruhi Penghasilan, Inara Rusli: Rezeki Nggak Tertukar

Baca juga: Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Divonis 4,5 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved