Kasus Korupsi PPJ
BREAKING NEWS - Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi PPJ
Dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua kepala BPKD Lhokseumawe, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023) sore, menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Kelima tersangka tersebut adalah, MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konfrensi pers, pada Kamis (10/7/2023) menjelaskan, kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.
Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos yang kita lakukan, maka ditemukam adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.
Dimana dari hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negara periode 2018-2022, mencapai Rp 3,4 miliar. "Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.
Disamping itu, pihaknya memastikan dalam kasus ini akan melakukan pengusutan secara cepat.
Diakhir konfrensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua kepala BPKD.
Pada Jumat (11/8/2023), tim Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor BPKD Lhokseumawe, sehingga menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Seterusnya, pada Senin (14/8/2023), Jaksa juga mulai memeriksa saksi. Hingga sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan.(*)
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Terima Setoran hingga Rp156 Juta Per Bulan, Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard
Baca juga: Firli dan Dugaan Pemerasan SYL Naik ke Penyidikan, Eks Wakil Ketua KPK: Berarti 2 Bukti Sudah Ada
Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PPJ, Ini Langkah Lanjutan dari Pihak Jaksa |
![]() |
---|
Jumlah Kerugian Negara Dalam Proses Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Kasus Korupsi PPJ di Lhokseumawe, Lima Tersangka Membagi-bagikan Uang Upah Pungut |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ, 2 Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe dan 3 Lainnya Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.