Kasus Korupsi PPJ

Kasus Korupsi PPJ di Lhokseumawe, Lima Tersangka Membagi-bagikan Uang Upah Pungut

Mereka menikmati uang upah pungut, padahal proses pemungutan pajak penerangan jalan dilakukan oleh pihak PLN.

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Lima tersangka kasus korupsi PPJ, yakni MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe digiring usai sidang pada Kamis (12/10/2023). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023) sore, menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan atau PPJ di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Kelima tersangka tersebut adalah, MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penata Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, saat konfrensi pers menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, maka pihaknya pun menetapkan lima tersangka.

Lanjut Lalu, untuk modus operandi hingga membuat 5 tersangka terjerat hukum, mereka telah membagi- bagikan uang upah pungut yang seharusnya tidak dibagi.

Sedangkan alasan tidak boleh dibagi,  kata Lalu,  pertama ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima, karena sudah menerima hak berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Kedua, meraka tidak pernah secara rill melaksanakan proses pemungutan pajak penerangan jalan. "Tapi semuanya dilakukan oleh PLN," katanya 

Ketiga, untuk bisa mendapatkan bagian dari upah pungut itu, harus dibahas bersama-sama kelengkapan dewan dan mendapatkan izin. Tapi itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah mendapatkan izin

Tersangka Ditahan di Lapas 

Setelah dietetapkan tersangka, kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.

Pantauan Serambinews.com, sekitar pukul 17.30 WIB, kelima tersangka dibawa ke luar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan Kejajsaan Negeri Lhokseumawe yang teparkir di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe.

Dari kelima tersangka, empat tersangka yang terlebih dahulu keluar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan. Keempatnya adalah AZ, DA, SU, dan AS.

Mereka telah menggunakan rompi tahanan warna merah, ternasuk menggunakan masker. 

Setelah keempat tersangka naik ke mobil tahanan kejaksaan berwana hijau tersebut, baru keluar tersangka satu lagi, yakni MY. Terlihat MY menggunakan dua tongkat untuk berjalan. Informasinya, dikarenakan kakinya sedang sakit.

Setelah MY ikut naik, mobil tahanan pun langsung bergerak membawa kelima tersangka menuju Lapaa Kelas II Lhokseumawe.

"Kelima tersangka langsung ditahan di Lapas Lhokseumawe," pungkas Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi PPJ

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved