Kasus Korupsi PPJ

Jumlah Kerugian Negara Dalam Proses Perhitungan Auditor

Dalam kasus upah pungut PPJ ini belum ada kepastian total kerugian negara, meski hasil penyelidikan awal diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Lima tersangka kasus korupsi PPJ, yakni MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe digiring usai sidang pada Kamis (12/10/2023). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023) sore, menentapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Kelima tersangka tersebut adalah, MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mamtan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.

Disamping itu, dalam kasus upah pungut pajak penerangan jalan ini, sampai sekarang belum ada kepasatian berapa total kerugian negara

Walaupun hasil penyelidikan awal dari pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Sedangkan untuk proses perhitungan jumlah kerugian negara, pada pertengahan September 2023 lalu, jaksa telah menyurati BPKP di Banda Aceh.

Bahkan pada Jumat (22/9/2023), jaksa juga telah mengekspose kasus di BPKP Banda Aceh.

Dimana ekspose kasus berlangsung sekitar 2,5 jam, yakni dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Jadi saat ditanya terkait proses audit kerugian negara kala sedang berlangsung konfrensi pers Kamis sore tadi, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, secara singkat menyatakan. "Auditur sedang proses penghitungan," katanya.

Penyebab Terjerat Hukum 

Kesempatan yang sama, Lalu juga menjelaskan, untuk modus operandi hingga membuat 5 tersangka terjerat hukum, mereka telah membagi- bagikan uang upah pungut yang seharusnya tidak dibagi.

Sedangkan alasan tidak boleh dibagi,  kata Lalu,  pertama ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima, karena sudah menerima hak berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Kedua, meraka tidak pernah secara rill melaksanakan proses pemungutan pajak penerangan jalan. "Tapi semuanya dilakukan oleh PLN," katanya 

Ketiga, untuk bisa mendapatkan dibagi upah pungut itu, harus dibahas bersama-sama kelengkapan dewan dan mendapatkan izin. Tapi itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah mendapatkan izin

Ditahan di Lapas 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved