Kisruh PNA

BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi Kemenkumham Aceh Soal Kisruh Kepengurusan PNA

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Kanwil Kemenkumham Aceh selaku Tergugat terkait Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor:

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Tangkap Layar Youtube Serambi On TV
Kuasa Hukum PNA kubu Samsul Bahri alias Tiyong, Imran Mahfudi SH (tengah) dan Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH (kiri) menjadi narasumber dalam program ‘Bincang Politik’ yang tayang di Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com, dipandu oleh jurnalis Serambi Indonesia, Masrizal Bin Zairi, Selasa (4/10/2022). 

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Kanwil Kemenkumham Aceh selaku Tergugat terkait Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021 dengan Ketum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Kanwil Kemenkumham Aceh selaku Tergugat terkait Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021 dengan Ketum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.

Putusan Nomor: 317 K/TUN/2023 dikeluarkan pada 9 Oktober 2023. “Tolak kasasi,” bunyi petikan amar putusan yang dikutip dari laman website info perkara Mahkamah Agung pada Rabu (11/10/2023).

Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dr H Irfan Fachruddin SH CN bersama dua anggota, Dr Cerah Bangun SH MH dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH serta Panitera Dewi Asimah SH MH.

Putusan ini sekaligus menguatkan dua putusan sebelumnya atas objek gugatan yang diajukan oleh PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 dengan Ketum Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong.

Yaitu putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA dan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN.

Baca juga: Sampah Kayu Diduga Hasil Perambahan Hutan Menumpuk di Jembatan Parang Sikureung, Matangkuli

Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB 2019, Imran Mahfudi SH MH, mengatakan dengan telah keluarnya putusan MA, maka status hukum perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Kanwil Kemenkumham Aceh wajib mencabut Surat Keputusan dimaksud.

“Kita belum menerima salinan atas putusan MA tersebut, sehingga belum mengetahui apa yang menjadi pentimbangan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh,” kata Imran.

Menurutnya, putusan ini mempunyai konsekwensi yang sangat serius, di mana berdasarkan informasi yang diunggah pada website KPU RI, bahwa kepengurusan DPP PNA yang didaftarkan pada KIP Aceh pada tanggal 13 Agustus 2022, adalah kepengurusan DPP PNA berdasarkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 yang telah dibatalkan oleh pengadilan.

“Kami akan mendiskusikan terkait dengan putusan ini dengan prinsipal dan tim hukum, untuk menentukan langkah-langkah yang akan kita tempuh selanjutnya,” demikian Imran Mahfudi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved