Kisruh PNA

MA Tolak Kasasi Kemenkumham Aceh Soal Kisruh Kepengurusan PNA, SK Irwandi Batal?

Putusan ini sekaligus menguatkan 2 putusan sebelumnya atas objek gugatan yang diajukan oleh PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 dengan Ketum Samsul Bahri

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB 2019, Imran Mahfudi, SH, MH 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Kanwil Kemenkumham Aceh selaku Tergugat terkait Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021 dengan Ketum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.

Putusan Nomor: 317 K/TUN/2023 dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

“Tolak kasasi,” bunyi petikan amar putusan yang dikutip dari laman website info perkara Mahkamah Agung pada Rabu (11/10/2023).

Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dr H Irfan Fachruddin, SH, CN bersama dua anggota majelis, Dr Cerah Bangun, SH, MH, dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, serta Panitera Dewi Asimah, SH, MH.   

Putusan ini sekaligus menguatkan dua putusan sebelumnya atas objek gugatan yang diajukan oleh PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 dengan Ketum Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong.

Yaitu putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA dan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor  372/B/2022/PT.TUN.MDN.

Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB 2019, Imran Mahfudi, SH, MH mengatakan, dengan telah keluarnya putusan MA, maka status hukum perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Kanwil Kemenkumham Aceh  wajib mencabut Surat Keputusan dimaksud.

“Kita belum menerima salinan atas putusan MA tersebut, sehingga belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh,” kata Imran.

Menurutnya, putusan ini mempunyai konsekwensi yang sangat serius.

Di mana berdasarkan informasi yang diunggah pada website KPU RI, bahwa kepengurusan DPP PNA yang didaftarkan pada KIP Aceh pada tanggal 13 Agustus 2022, adalah kepengurusan DPP PNA berdasarkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, yang telah dibatalkan oleh pengadilan.

“Kami akan mendiskusikan terkait dengan putusan ini dengan prinsipal dan tim hukum, untuk menentukan langkah-langkah yang akan kita tempuh selanjutnya,” demikian Imran Mahfudi.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved