Muncikari JL Pekerjakan 8 Gadis Bawah Umur Jadi PSK, Bayar Korban Rp 3 Juta hingga Layani Pria Bule
Lebih lanjut, dikatakan Bintoro bahwa kedelapan wanita tersebut selama bekerja dengan JL dibayar dengan nominal Rp 2-3 juta.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan kasus eksploitas anak di bawah umur yang dilakukan JL, muncikari yang saat ini telah ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan JL telah memperkerjakan sebanyak delapan orang wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Pelaku inisial JL mengaku bahwa telah memperkerjakan delapan orang anak dimana kami memastikan ini dengan inisial S,M,J,D,A,F dan P dengan rata-rata umur 17 tahun hingga 19 tahun," ujar Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, dikatakan Bintoro bahwa kedelapan wanita tersebut selama bekerja dengan JL dibayar dengan nominal Rp 2-3 juta.
Adapun pada saat merekrut para korban, JL diketahui dikenalkan oleh salah satu saksi berinisial S.
"Jadi pihak muncikari JL ini diperkenalkan dengan salah satu saksi inisial S yang saat ini kami dalami ikut serta dalam kegiatan ini apakah hanya mengenalkan saja,," ucapnya.
JL diketahui mendapat nomor S dari seorang pelanggan sekaligus perekam aksi asusila dengan korban yakni Nico yang saat ini berstatus DPO pihak kepolisian.
Kemudian dari situ Nico meminta JL untuk mencari orang yang bersedia melakukan tindak asusila dengan dirinya.
"Jadi setelah ini yang bersangkutan (JL) mendapat fee sekitar Rp 500 hingga Rp 1 Juta setiap kali main, artian satu kegiatan yang dilakukan saudara Nico," jelasnya.
Baca juga: FAKTA Muncikari Jual Gadis SMA, Disuruh Layani Pria Bule hingga Direkam Saat Berhubungan Badan
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial JL terhadap remaja berinisial ACA (17).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada medio Januari dan Juni 2022 lalu.
"Adapun kronologi kejadian itu bahwa pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel daerah Kemang," kata Yossi dalam konferensi pers, Selasa (10/10/2023).
Dalam kejadian pertama itu, korban diketahui kata Yossi telah berhubungan badan dengan pelanggannya dan dibayar sebesar Rp 700 ribu.
Lalu pada kejadian kedua di Juni 2022, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta agar ACA melakukan hal serupa namun kali ini di sebuah apartemen wilayah Kebayoran Lama.
"Namun untuk peristiwa ini ada syarat yang diminta oleh tamu yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun karena tidak muat sehingga yang bersangkutan menggunakans seragam SMA," jelasnya.
PBB: Kelaparan adalah Pembunuh Terbaru di Gaza |
![]() |
---|
Polsek Banda Sakti Kawal Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Bhoi Morica, Kue Inovasi Mahasiswa USK yang Menorehkan Prestasi di Korea Selatan |
![]() |
---|
VIDEO Memeriahkan Peringatan HUT RI, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
VIDEO Badai Psikologis di Balik Garis Depan: Puluhan Ribu IDF Alami Gangguan Jiwa Pasca-Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.