video

VIDEO Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Sebanyak 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar barang bukti narkotika pada Kamis (12/10/2023) dihancurkan atau dimusnahkan oleh Polres Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Teuku Fauzan

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar barang bukti narkotika pada Kamis (12/10/2023) dihancurkan atau dimusnahkan oleh Polres Aceh Utara di halaman mapolres setempat. 

Dalam pemusnahan sabu dan ganja tersebut polisi juga menghadirkan empat tersangka terkait barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut. 

Narkotika yang dimusnahkan tersebut, 6 bungkusan sabu seberat 5,9 Kg. 

Sebelum dimusnahkan, di hadapan awak media setiap bungkusan sabu diambil terlebih dulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat "Drugs General Screening IDenta" baru kemudian sabu digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.

Dalam kasus itu polisi berhasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace pada hari Kamis 17 Agustus 2023. 

Sabu itu berhasil disita petugas  di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. 

Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan berat mencapai 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja.

Barang haram itu dikatakan disita dari 3 orang tersangka.

Kemudian sisanya, 18 Kg ganja kering dalam 3 karung plastik disita dari tersangka Armia pada 8 September 2023 di Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

Selanjutnya dari pengembangan kasus itu, Polres Aceh Utara menemukan 5 hektar ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara pada 6 Oktober 2023.

Petugas juga mengamankan Zahri sebagai tersangka yang menjaga ladang ganja itu.

Di lokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang batang sisanya dimusnahkan hari ini.

Kapolres Aceh Utara mengatakan, dengan dimusnahkanya barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, ia berharap dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa, yang menurut perkiraannya kurang lebih sejumlah 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba.(*)

Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan 65,5 Kg Narkotika

Baca juga: Satuan Narkoba Polres Aceh Barat Tangkap 1 Pria Pemilik Ganja Siap Edar, Ini Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved