Breaking News

Kasus Korupsi KKR Aceh

SMuR Lhokseumawe Desak Polisi Usut Tuntas Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh

Kalau penyelesaian kasus itu secara Restorative Justice harusnya mengundang masyarakat Aceh untuk menyaksikan pengembalian kerugian Negara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua SMuR Lhokseumawe SMUR Lhokseumawe, Rizal Bahari 

Karena KKR tidak berdosa kepada Pemerintah, melainkan telah berdosa kepada masyarakat Aceh sendiri. 

“Karena menurut teori, restorative justice adalah metode penyelesaian kasus di dalam ilmu hukum dengan menghadirkan pelaku dan korban, jadi jelas di sini korbannya adalah masyarakat Aceh bukan pemerintah,” ungkap Rizal.

Apalagi penghentian penyidikan kasus tindak pidana korupsi tersebut kata Rizal, tidak memiliki dasar hukum. 

Jika merujuk pada Pasal (4) Undang-undang tindak pidana korupsi, disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.

Dengan adanya pengembalian tersebut menjadi bukti bahwasanya memang benar, KKR melakukan tindak pidana korupsi dan hal tersebut harus diproses secara hukum. 

Tidak cukup dengan pengembalian kerugian negara karena di dalam undang-undang tindak pidana korupsi juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. 

Seharusnya, kata Ketua SMUR Lhokseumawe, Pemerintah Aceh mengambil sikap yang tegas dalam kasus ini dengan memberhentikan/menggantikan anggota KKR yang terlibat korupsi, dan mencabut Masthur Yahya dari Ketua KKR Aceh.

Menurut Ketua SMUR, menggantikan para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi di KKR tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan hak-hak para korban konflik Aceh.(*)

Baca juga: IPW: Kombes Pol Irwan Anwar Perantara yang Memberi Dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri

Baca juga: VIDEO Beredar Foto Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Mentan SYL di Lapangan Bulu Tangkis

Baca juga: Korlap Judi Togel Ngaku Rutin Setor ke Oknum Polisi hingga TNI, Rp 25 Juta Tiap Dua Minggu

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved