Sosok Abdul Karim Daeng Tompo, Pemilik Cek Rp2 Triliun Disita KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya barang bukti berupa cek tersebut di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. 

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
KPK menemukan cek senilai Rp2 trilun di penggeledahan rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 28 September 2023 lalu. Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan cek itu tertulis nama Abdul Karim Daeng Tompo. 

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait cek Rp 2 triliun itu, termasuk siapa Abdul Karim daeng Tompo.

Iklan untuk Anda: Persiraja Bungkam PSDS Deli Serdang di Lubuk Pakam, Madon dan Al Muzanni Jadi Pahlawan
Advertisement by
 
Namun, hingga artikel ini ditulis Ervin belum merespons.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Syahrul baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.

Sebelum itu, Syahrul merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.

 

Baca juga: Ada Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK: Barang Bukti Diamankan Tim Penyidik

 

Seperti diketahui, penggeledahan di rumah dinas Mentan dilakukan KPK selama kurang lebih 20 jam, sejak Kamis (28/9/) sore hingga Jumat (29/9) siang.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari penggeledahan itu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.

Selanjutnya, pada Rabu (11/10/2023) KPK telah menetapkan Syahril Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementan. 

 
Selain Syahrul Limpo, KPK juga menetapkan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Saat ini, KPK juga telah menahan Syahrul Yasin Limpo selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023 di Rutan KPK.  


 

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved