Suami Zaskia Gotik Sudah Diperiksa KPK, Sirajuddin Machmud Diduga Terima Uang dari Tersangka Korupsi

Pengusaha itu mengaku telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik terkait perkara rasuah tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @zaskia_lover
Zaskia Gotik dan suaminya Sirajudin Machmud 

KPK Duga Pengusaha Sirajuddin Machmud Terima Uang dari Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengusaha Sirajuddin Machmud menerima aliran dana dari salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah memeriksa SIrajuddin Machmud sebagai saksi perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 pada Senin (16/10/2023).

“Dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Menurut Ali, uang yang dikirimkan dari salah satu tersangka ke suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu diduga bersumber dari pembayaran fiktif proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

“Uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32,” ujar Ali.

 

Baca juga: Sirajuddin Mahmud, Suami Pedangdut Zaskia Gotik Dipanggil KPK Terkait Korupsi, Ini Profesinya

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus masuk dalam gelombang pertama kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diusut KPK.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis lepas untuk Eltinus.

Ia pun melenggang keluar dari penjara dan kembali menjabat bupati.

Kemudian, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Perkara mereka sudah diadili di Pengadilan Tipikor.

Adapun empat tersangka lainnya adalah Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

Kecuali Totok yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), semua tersangka baru itu berasal dari swasta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved