AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Resmi Dipecat, Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Laporan ini dilakukan saat dia pertama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara.
Rinciannya, dua sepeda motor keluaran tahun 2014 senilai Rp 14 juta dan memiliki utang sebesar Rp 100 juta.
Kemudian dalam laporan periodik sebagai pejabat kasatresnarkoba itu, pada tahun 2018 harta AKP AG tercacat sebesar Rp 200 juta.
Dia di tahun ini melaporkan memiliki tahah seluas 166 meter persegi di Lampung Selatan senilai Rp 80 juta dan memiliki mobil Innova tahun 2013 senilai Rp 120 juta. Sedangkan utang tidak ada.
Lalu pada tahun 2019 AKP Andri tercatat mempunyai harta sebesar Rp 212,5 juta.
Aset harta tercatat masih sama tapi ada penambahan pada kas dan setara kas sebesar 12,5 juta.
Kenaikan harta AKP Andri terjadi secara signifikan di tahun 2019 yang dilaporkan pada tahun 2020.
Di tahun ini harta AKP AG tercatat sebesar Rp 712,5 juta atau naik sebanyak Rp 500 juta.
Di tahun ini AKP Andri melaporkan penambahan aset tanah seluas 112 meter persegi di Bandar Lampung senilai Rp 300 juta.
Dia juga memiliki tambahan mobil jenis Yaris tahun 2019 senilai Rp 200 juta.
Lalu pada laporan tahun 2021, harta AKP Andri tercatat sebanyak Rp 862,5 juta dengan penambahan pada mobil yakni Pajero (2016) senilai Rp 350 juta.
Sedangkan Yaris tidak tercatat dalam LHKPN.
Terakhir pada tahun 2022 sebesar Rp 967,5 juta dengan penambahan pada mobil jenis Honda City senilai Rp 105 juta.
Harta jenis kendaraan paling banyak
Berdasarkan LHKP tahun 2022 atau laporan terakhir, AKP Andri memiliki harta dan aset paling banyak pada jenis alat transportasi/mesin senilai Rp 575 juta.
Dia tercatat melaporkan memiliki tiga mobil Innova, Pajero dan Honda City.
Sedangkan tanah dan bangunan tercatat senilai Rp 380 juta, dengan rincian tanah seluas 166 meter persegi di Lampung Selatan dan tanah seluas 112 meter persegi di Bandar Lampung.
Jumlah kekayaan AKP Andri ini berbanding terbalik dengan sumber penghasilan sebagai perwira pertama (golongan III) kepolisian, sebab dalam pelaporannya harta itu dicantumkan diperoleh sebagai hasil sendiri dan bukan harta warisan atau hadiah.
Diketahui bahwa besaran gaji pokok anggota Polri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 untuk perwira berpangkat AKP hanya Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600.
Terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengaku tidak bisa memberikan statmen, karena kasus ini sudah diambil alih oleh Mabes Polri.
"Saya tidak memiliki wewenang karena Mabes telah mengambil alih kasus peredaran narkotika jaringan internasional itu," kata Umi, Jumat (14/9/2023).
Baca juga: Himatelogi USK Gelar LKTIN, Universitas Brawijaya Sabet Juara 1 dan 2
Baca juga: Update Cuaca Kota Jakarta Jumat Besok, Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari, Ini Data BMKG
Baca juga: Abang Samalanga Dilantik Sebagai Ketua DPRA, Pendukung Sambut Gembira
Sudah tayang di Kompas.com: Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Dipecat
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Langgar Kode Etik, Anggota Polres Aceh Timur Dipecat Dengan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Tarmizi Lantik Pejabat di Halaman Masjid Agung dan Pesan “Jauhi Narkoba dan Jangan Selingkuh” |
![]() |
---|
20 Siswa SMPN 6 Banda Aceh Jalani Tes Urine Narkoba, Bagaimana Hasilnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.