Berita Banda Aceh

Kemenkumham Aceh Awasi Penjualan Barang yang Melanggar Kekayaan Intelektual, Gandeng Pihak Terkait

Salah satu bentuk kegiatan mereka lakukan adalah menggelar kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait ti

|
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dok Kanwil Kemenkumham Aceh
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis, membuka acara kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait tingkat Provinsi Aceh dan Pemko Banda Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Senin (23/10/2023) 

Salah satu bentuk kegiatan digelar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh adalah kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait tingkat Provinsi Aceh dan Pemko Banda Aceh

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kanwil Kemenkumham Aceh mengawasi penjualan/penggandaan barang yang melanggar kekayaan intelektual.

Untuk mengawasan ini, mereka menggandeng pihak-pihak terkait di Banda Aceh

Salah satu bentuk kegiatan digelar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh adalah kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait tingkat Provinsi Aceh dan Pemko Banda Aceh

Acara ini digelar di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Senin, 23 Oktober 2023. 

Adapun peserta acara ini 60 orang terdiri atas pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh.

Kemudian Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, Lippo Mall Plaza Aceh, Suzuya Mall Aceh.

Baca juga: Baru 62 Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Tercatat, Kemenkumham Terus Diseminasi, Begini Cara Daftar

Berikutnya pihak Kantor Pelaksana Operasional Pasar Atjeh, Pelaku Usaha di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Aceh

Acara ini dibuka Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, diwakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis. 

Junarlis mengatakan dalam perspektif regulasi, pengelola tempat perdagangan baik online maupun offline bertanggungjawab melarang atau tak membiarkan penjualan/penggandaan barang hasil pelanggaran kekayaan intelektual di tempatnya. 

"Apabila hal ini dilanggar terdapat ketentuan pidana yang bisa dikenakan atas perbuatan tersebut. Ketentuan pidana ini dapat dikenakan kepada pelaku/pedagang yang memperdagangkan barang hasil pelanggaran kekayaan intelektual," kata Junarlis. 

Terkait upaya mengatasi peredarang barang yang melanggar kekayaan intelektual secara online melalui website atau platform yang memuat konten hak cipta dituntut peran aktif pemegang hak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum. 

Misalnya atas penjualan e-book, film, lagu atau musik. 

Baca juga: Berpotensi  Terjadi Pelanggaran, Pelaku UMKM di Aceh Tamiang Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual

"Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual atau DJKI.  

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved