Berita Banda Aceh
Kemenkumham Aceh Awasi Penjualan Barang yang Melanggar Kekayaan Intelektual, Gandeng Pihak Terkait
Salah satu bentuk kegiatan mereka lakukan adalah menggelar kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait ti
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Salah satu bentuk kegiatan digelar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh adalah kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait tingkat Provinsi Aceh dan Pemko Banda Aceh.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kanwil Kemenkumham Aceh mengawasi penjualan/penggandaan barang yang melanggar kekayaan intelektual.
Untuk mengawasan ini, mereka menggandeng pihak-pihak terkait di Banda Aceh.
Salah satu bentuk kegiatan digelar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh adalah kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait tingkat Provinsi Aceh dan Pemko Banda Aceh.
Acara ini digelar di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Senin, 23 Oktober 2023.
Adapun peserta acara ini 60 orang terdiri atas pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh.
Kemudian Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, Lippo Mall Plaza Aceh, Suzuya Mall Aceh.
Baca juga: Baru 62 Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Tercatat, Kemenkumham Terus Diseminasi, Begini Cara Daftar
Berikutnya pihak Kantor Pelaksana Operasional Pasar Atjeh, Pelaku Usaha di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Aceh.
Acara ini dibuka Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, diwakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis.
Junarlis mengatakan dalam perspektif regulasi, pengelola tempat perdagangan baik online maupun offline bertanggungjawab melarang atau tak membiarkan penjualan/penggandaan barang hasil pelanggaran kekayaan intelektual di tempatnya.
"Apabila hal ini dilanggar terdapat ketentuan pidana yang bisa dikenakan atas perbuatan tersebut. Ketentuan pidana ini dapat dikenakan kepada pelaku/pedagang yang memperdagangkan barang hasil pelanggaran kekayaan intelektual," kata Junarlis.
Terkait upaya mengatasi peredarang barang yang melanggar kekayaan intelektual secara online melalui website atau platform yang memuat konten hak cipta dituntut peran aktif pemegang hak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Misalnya atas penjualan e-book, film, lagu atau musik.
Baca juga: Berpotensi Terjadi Pelanggaran, Pelaku UMKM di Aceh Tamiang Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual
"Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual atau DJKI.
HEBAT, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Olah Ampas Kopi Jadi Sabun |
![]() |
---|
Fenomena Teumeunak dan Joget di Medsos, Pemerintah Aceh Diusul Bentuk Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
90 Titik Panas Terpantau di Aceh, Termasuk di Aceh Besar |
![]() |
---|
Remaja Peunayong Dibacok di Pasar Aceh, Sepmor Korban Dirampas |
![]() |
---|
Joget dan Makian di TikTok Bikin Resah, PRIDE Usul Pembentukan Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.