Berita Kutaraja

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA, GeRAK: Ada Dugaan Mark Up Harga

Dan kemudian ada dugaan harga buku itu dibeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga normal. Buku itu dibeli lebih tinggi dari harga biasanya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
Tim penyidik Kejari Banda Aceh menggeledah Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku senilai 5 miliar, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) pada Rabu (25/10/2023).

Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair di MAA senilai Rp 5,6 miliar pada tahun anggaran 2022-2023

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengapresiasi langkah penggeledahan yang dilakukan Kejari Banda Aceh dalam rangka melakukan penyelidikan yang ditingkatkan untuk penyidikan atas dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, jumlah massa anggaran yang digunakan untuk pengadaan buku tersebut terbilang cukup besar.

Lanjut dia, yang menjadi pertanyaan, buku yang diadakan oleh MAA apakah kebutuhan ril untuk publik atau tidak.

"Karena kita tahu MAA ini lebih banyak berorientasi pada pemantapan adat dan berhubungan dengan memperkuat kolektif adat,” kata Askhalani.

“Tapi di lain sisi, pengadaan buku ini menjadi sesuatu yang tidak lumrah, karena jumlah anggaran yang cukup besar," ulas Askhal saat diminta tanggapannya.

Ia mengatakan, dikarenakan kasus tersebut dalam proses penyelidikan yang akan ditingkatkan untuk percepatan proses penanganan perkara, ia sangat mengapresiasi penggeledahan tersebut.

Dikatakan Askhal, berdasarkan informasi yang ia terima, proses pengadaan buku oleh MAA itu berasal dari dua mata anggaran.

Yakni dari anggaran real yang diusulkan oleh MAA dan dana tambahan yang diberikan.

Dana tambahan itu, lanjut dia, diduga besar kemungkinan berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

"Mungkin ini bisa menjadi kata kunci untuk diselidiki oleh tim penyidik Kejari Banda Aceh dalam proses penyelidikan untuk ke penyidikan," ungkapnya.

Sebab, pada temuan awal ada dugaan mark up dalam buku yang diadakan tersebut. Kemudian jumlah harga buku yang diprioritaskan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Menurut Askhal, ada dua fakta hukum awal yang cukup untuk menjadi dasar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved