Berita Kutaraja

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA, GeRAK: Ada Dugaan Mark Up Harga

Dan kemudian ada dugaan harga buku itu dibeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga normal. Buku itu dibeli lebih tinggi dari harga biasanya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
Tim penyidik Kejari Banda Aceh menggeledah Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku senilai 5 miliar, Rabu (25/10/2023). 

Dari dua aspek yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Banda Aceh, juga memenuhi syarat lantaran ditemukan kualitas buku yang dibeli tidak sesuai dengan standar.

"Dan kemudian ada dugaan harga buku itu dibeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga normal. Di mana buku itu dibeli lebih tinggi dari harga biasa," jelasnya.

Hal itu pula yang dapat melatarbelakangi proses penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan oleh Kejari Banda Aceh.

Dikatakan Askhal, dari hasil pendalaman informasi yang ia terima, kasus itu bisa mencuat berawal adanya pengembangan atas laporan para pihak, dan masyarakat ke Kejari Banda Aceh yang juga dikuatkan dari hasil koordinasi intelijen.

Di mana dari laporan itu terdapat keganjilan dari buku yang diadakan oleh MAA. Pasalnya, suplier pengadaan buku itu ditujukan kepada satu orang saja.

Walaupun buku itu tidak cukup diadakan dan ia beli dari pihak lainnya untuk mencukupi standar yang ditetapkan.

Selain itu, lanjut dia, yang menjadi perhatian dan harus digali lebih dalam oleh tim Kejari Banda Aceh, buku yang dibeli itu tidak hanya soal buku adat, melainkan berorientasi dengan kepentingan lain.

"Kasus ini memang harus mendapat prioritas untuk ditingkatkan statusnya, dan meminta pertanggungjawaban dari para pihak," tegasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved