Breaking News
Sabtu, 13 Juni 2026

Jurnalisme Warga

Menelurusi Jejak Tanah Ulayat di Aceh

Menjadi anggota tim survei tanah ulayat boleh dikatakan sesuatu yang didambakan. Selama dua tahun terakhir, Dr M Adli Abdullah SH, MCL, Tenaga Ahli Me

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/Handover
TEUKU MUTTAQIN MANSUR, Anggota Tim Ahli Hukum Survei Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Ulayat Provinsi Aceh kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Universitas Syiah Kuala, melaporkan dari Aceh Besar 

Ketika saya bersama Bang Adli—begitu mantan staf khusus Menteri Dr Sofyan A Djalil MA itu biasa saya sapa—berkunjung ke Dataran Tinggi Gayo pada akhir Mei 2023, sebutan ‘tanah peruweren’ (lokasi gembalaan ternak) masih teridentifikasi sebagai tanah adat yang mirip dengan definisi tanah ulayat.

Namun, sebagian besar masyarakat hukum adat yang kami temui mengungkapkan, masih cukup banyak dan luas tanah dengan sebutan tanah adat yang dipergunakan secara turun-temurun oleh masyarakat. Namun, terkadang sudah diklaim oleh pihak tertentu sebagai pemilik hak.

Setelah penelitian dilaksanakan, tim riset mampu membuktikan bahwa masih terdapat tanah ulayat di Aceh. Tim menemukan 148 bidang tanah ulayat dengan luas 472.093.65 hektare yang tersebar di sepuluh kabupaten di Aceh.

Kendala

Meskipun antusiasme tim survei dan tim supervisi menelusuri jejak tanah ulayat yang diturunkan ke sepuluh kabupaten cukup tinggi, pada beberapa wilayah yang disurvei, justru mukim sebagai masyarakat hukum adat kurang memiliki pengetahuan yang baik terhadap keberadaan tanah ulayat/tanah adat dalam kawasan mereka.

Pengaruh modernisasi, ‘transaksional’ dengan pihak-pihak tertentu, lemahnya dukungan pemerintahan kabupaten, dan kuatnya dominasi desa pasca-Undang-Undang Desa di antara faktor penyebab makin melemahnya fungsi mukim, termasuk dalam hal penguasaan hak terhadap tanah ulayat.

Kesimpulan

Upaya identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat di Aceh atas prakarsa Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan USK dapat dijadikan batu loncatan bagi pemerintah daerah dalam menatausakan kembali tanah-tanah ulayat/tanah adat di Provinsi Aceh yang masih tersebar di berbagai penjuru.

Selain bertujuan supaya adanya kepastian hukum hak atas tanah adat, juga untuk menghindari terjadinya konflik apabila nantinya terhadap tanah-tanah ulayat tersebut diklaim/dikuasai/diberikan hak kepada pihak lain. < tmuttaqien>

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved