Kasus Buku di MAA

BREAKING NEWS - Kejari Banda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Buku Adat Istiadat di MAA & Ditahan

Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiga tersangka berinisial ES selaku rekanan atau penyedia Pengadaan Buku dan Meubelair, MZ selaku KPA dan

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA 
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan melakukan konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan buku MAA tahun anggaran 2022-2023 di Kantor Kejari Banda Aceh, Kamis (26/10/2023) 

Sebelumnya, pada Rabu (25/10) kemarin, Tim Penyidik Kejari Banda Aceh juga telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA.

Penggeledahan dilakukan sesuai surat perintah nomor Print1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 melakukan penggeledahan di Kantor MAA.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik menemukan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di MAA.

Dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, untuk tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved