Hari Ini, Oknum Paspampres CS yang Bunuh Imam Masykur Diadili Pengadilan Militer, Sidang Terbuka
“Persidangan perkara atas nama Praka Riswandi Manik dkk 2 orang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023,” kata Kepala Oditurat Militer II Jakart
SERAMBINEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Imam Masykur oleh seorang oknum Paspampres dan dua rekannya, digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada hari ini, Senin (30/10/2023).
“Persidangan perkara atas nama Praka Riswandi Manik dkk 2 orang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023,” kata Kepala Oditurat Militer II Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi, dikutip pada Senin ini.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
TNI memastikan sidang akan digelar secara transparan.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Julius dalam keterangannya.
Adapun berkas perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI AD, Praka HS dan Praka J, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.
Dalam berkas perkara, pera pelaku melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP. Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Digelar Terbuka
Sidang Digelar Terbuka
Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspamres, RM, akan digelar secara terbuka.
"Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan perkara ini secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel," ucap Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).
Jadwal persidangan akan ditentukan hakim ketua setelah proses pelimpahan berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pagi ini.
"Setelah diterima, oleh PTSP akan diserahkan ke panitera untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya," jelas Awan.
Jika berkas perkara dianggap lengkap, berkas akan diregister.
Kemudian, oleh Kepala Pengadilan Militer, akan ditetapkan majelis hakim.
Awan melanjutkan, majelis hakim akan mempelajari berkas tersebut selama tiga hari usai penetapan terjadi.
Langkah selanjutnya adalah penetapan hari sidang oleh hakim ketua, yang mana persidangan akan dilakukan secara terbuka.
"Jadi, jangan khawatir. Perkara di persidangan ini akan dilakukan secara transparan, tidak ada intervensi, dan bisa diikuti oleh semua pihak termasuk rekan media," Awan berujar.
Baca juga: Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan
Sebagai informasi, kasus tewasnya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur itu masih menjadi sorotan publik.
Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa.
Kemudian jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Ketiganya adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.
Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Baca juga: Odmil Akan Hadirkan Orangtua & 3 Tersangka di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Terancam Hukuman Mati
14 saksi Diperiksa
Sebelumnya, Berkas kasus tiga oknum TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur telah diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Ketiga pelaku pembunuh Imam Masykur, yakni Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J akan mejalani sidang hukuman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penyerahan berkas dilakukan Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Jumat (6/10/2023) di Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, ada 14 saksi yang diperiksa penyidik dan mereka bakal dihadirkan dalam persidangan nanti.
Diantara 14 saksi tersebut, termasuk orang tua Imam Masykur.
"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono, dikutip dari TribunJakarta.
Nantinya, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.
Tidak hanya orangtua Imam Masykur, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur bersama tiga oknum anggota TNI.
Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J.
"Harus hadir, kalau tidak hadir kami jemput paksa nanti. Kami hanya melakukan kewenangan kami saja,”
“Karena kalau tidak hadir kan lama nanti, maunya kan cepat. (total) saksinya ada 14 orang," ujarnya.
Riswandono menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan dari penyidik Pomdam Jaya guna membuktikan dakwaan.
"Barang bukti sudah kami sita, kami terima. Mobil yang dipakai untuk (membawa) dua orang korban (satu korban selamat dan Imam Masykur) ada," tuturnya.
Imam Masykur diketahui diculik oleh tiga oknum TNI lalu diperas serta dianiaya hingga meninggal dunia.
Jasadnya kemudian dibuang di sebuah jembatan sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Adapun para pelaku berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.
Riswandono mengatakan, ketiga pelaku Oknum TNi disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.
Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.
“Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono, dikutip dari TribunTanggerang.
“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun,
dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sebutnya.
Riswandoni menambahkan, selain pidana pokok terhadap tiga pelaku pihaknya akan mengajukan pidana tambahan berupa pemecatan dinas.
"Untuk militer selain hukuman pidana pokok ada pidana tambahan pemecatan. Pasti dipecat, saya bisa pastikan sudah pasti dipecat," kata Riswandono.
Pidana tambahan pemecatan itu akan diajukan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer ke majelis hakim saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TNI memastikan proses persidangan tiga oknum anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta nanti akan berjalan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau jalannya sidang.
"Kami sampaikan peradilan militer bersifat terbuka untuk umum seperti peradilan lainnya,”
“Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo," ujarnya.
Baca juga: Ini Alasan Inara Rusli Tuntut Nafkah Rp 12 M untuk Anak, Di Tengah Proses Cerainya
Baca juga: Rekap Final French Open 2023: Jonatan Christie Juara Usai Hajar Li Shi Feng, Fikri/Bagas Kalah
Baca juga: Menang Penalti Atas Cot Preh, Cucum FC Melenggang ke Semifinal Turnamen Lamseunong
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Bakal Diadili Pengadilan Militer Hari Ini",
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dan Pangdam IM Niko Fahrizal Tegaskan Soliditas TNI-Polri |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kapuspen Angkat Bicara |
![]() |
---|
Dua Panglima Putra Aceh Bertemu, Kapolda dan Pangdam IM Tegaskan Soliditas TNI-Polri |
![]() |
---|
VIDEO Massa Bentrok dengan TNI Polri di Aksi Demo DPR, Gas Air Mata Terbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.