Opini
Mawah Solusi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Aceh
PROVINSI Aceh saat ini masih dikategorikan sebagai provinsi yang pertumbuhan ekonominya masih rendah di Pulau Sumatera. Aceh sejatinya dikenal berbaga
Mawah minerba
Atas dasar inilah sejatinya pemerintah Aceh dapat mengambil peran penting dalam menciptakan wewenang untuk memperhatikan secara cermat terkait keberadaan UU No.11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.
Dalam UU No.11 Tahun 2006, pasal 156 disebutkan bahwa (1) pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. (2) Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budi daya. (3) Sumber daya alam sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.
Berangkat dari itu, penulis berpendapat bahwa mekanisme mawah (bagi hasil produksi) terkait usaha pertambangan minerba dapat diterapkan secara berkelanjutan di Aceh. Hal ini merupakan solusi strategis untuk memicu percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh. Ditambah lagi dengan adanya dasar hukum untuk menerapkan hal tersebut.
Dasar hukum pelaksanaan mawah tersebut di antaranya dapat dilihat dari keberadaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, Pasal 17. Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, Pasal 18.
Dari pemahaman dasar hukum di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme mawah dapat diterapkan di Aceh. Lantas bagaimana jenis kerja sama mawah ini dapat dilakukan? Untuk itu, terdapat dua jenis mawah yaitu mawah Migas dan mawah Minerba. Mawah Migas merupakan kerja sama bagi hasil produksi setelah seluruh biaya dikembalikan dengan mekanisme cost recovery.
Kerja sama pembiayaan semacam ini sudah dilakukan dalam industri hulu migas yang dikenal sebagai Participating Interest (Mawah). Kemudian mawah Minerba diartikan sebagai Kerja sama Pembiayaan Produksi dengan imbal Hasil Produksi secara proporsional.
Ada beberapa keuntungan Pemerintah Daerah jika melakukan kerja sama Mawah Minerba. Pertama, Mendapatkan Kembali Produk tambang secara fisik (in-kind) sehingga dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk berbagai kepentingan seperti ketahanan energi, penelitian, pengembangan industri, keamanan, dan lain-lain atau dapat dijual.
Kedua, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Produk Minerba dapat dititipjualkan melalui pemegang IUP dan/atau mendapat kesempatan menerima keuntungan karena naiknya harga minerba dunia (windfall profit), mengingat minerba menjadi kebutuhan dasar dari industri dunia.
Risiko rugi tetap dapat terjadi, tetapi sangat kecil karena kontrak penjualan minerba dilakukan sebelum minerba tersebut diambil dengan kesepakatan harga dalam jangka waktu tertentu. Ketiga, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Menurunkan gangguan iklim investasi.
Dengan demikian, pelaksanaan mawah ini dapat dipahami melaui tahapan ilustrasi sebagai berikut: Pertama, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tetap berjalan biasa secara profesional tanpa intervensi. Kedua, kerja sama yang dilakukan hanya ikut serta dalam pembiayaan operasi tambang secara pasif sebagaimana perbankan.
Ketiga, perbedaannya adalah pembiayaan ini dengan sistem bagi hasil produksi. Keempat, produksi yang diperoleh dapat dititipjualkan atau digunakan sendiri. Dan kelima adalah mekanisme ini membuat pemerintah kembali memiliki fisik minerba.
Akhirnya melalui kerja sama mawah ini senantiasa dapat mendorong terbentuknya sistem solusi dalam rangka percepatan ekonomi di Aceh. Kelebihan mekanisme mawah ini bukan saja terletak pada sisi transparansi dan kredibilitasnya, melainkan juga terdapat pada sektor hasil konglomerasi kemitraan dalam menghasilkan produk yang berkualitas, kuantitas dan kontinuitas. Atas pertimbangan ini pula bahwa mekanisme mawah sungguh strategis dan mendesak untuk diterapkan di provinsi Aceh saat ini.
opini serambi
opini serambinews
Opini Hari Ini
Mawah Solusi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Aceh
Ekonomi Aceh
Harapan Kepada 17 Guru Besar UIN Ar-Raniry, Penuntun Cahaya Bagi Umat |
![]() |
---|
Humas dan Media di Era Digital, Ibarat Jembatan dan Jalan Membangun Komunikasi dan Citra Institusi |
![]() |
---|
Ayah, Pulanglah dari Warung Kopi, Semai Cinta di Rumah |
![]() |
---|
Haruskah Karya Anak Bangsa Terindeks Scopus |
![]() |
---|
Menyusui dan Dukungan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.