Pembunuhan Imam Masykur: Riswandi CS Jalani Sidang Pakai Seragam Dinas, Didakwa Pembunuhan Berencana

Tiga prajurit TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana dengan mengenakan seragam dinas, Senin (30/10/2023).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga prajurit TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana dengan mengenakan seragam dinas, Senin (30/10/2023).

Tiga prajurit tersebut adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Mereka menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur.

Pada pukul 09.57 WIB, tiga prajurit tersebut berbaris di depan ruang sidang.

Mereka mengenakan pakaian dinas loreng khas prajurit TNI. Tangan mereka diborgol.

Tak ada kalimat yang terlontar dari mulut ketiga prajurit tersebut. 

Ketiga terdakwa hanya tertunduk saat kamera dan gawai wartawan menyorot wajah mereka.

Tepat ketika pukul 10.00 WIB, ketiga terdakwa masuk ke dalam ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi sebelumnya mengatakan, sidang ketiga terdakwa digelar secara terbuka.

Sidang tersebut digelar berdasarkan Surat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor W2-mil01/1136/HK.04/X/2023 yang terbit pada Selasa (24/10/2023).

"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan transparan," kata Riswandono, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: VIDEO Sidang Perdana Tiga Oknum Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

3 Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur

 

Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur.

Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga terdakwa membunuh Imam di dalam mobil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved