Terungkap Dalam Sidang Cara Anggota Paspampres CS Hilangkan Jejak Pembunuhan terhadap Imam Masykur

Terdakwa 1, Praka Riswandi, bahkan sempat mengancam ibu dari Imam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. 

SERAMBINEWS.COM - Oditur Militer mengungkap cara anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, menghilangkan jejak pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, awal mulanya Imam Masykur dan korban lain bernama Khaidar dibawa di dalam satu mobil, pada 12 Agustus 2023.

Imam dijemput para terdakwa dari toko obat terlarang di wilayah Tangerang Selatan.

Kemudian Khaidar dijemput dari toko obat terlarang di wilayah Condet, Jakarta Timur.

Keduanya disebut menjual tramadol.

“Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban,” kata Upen dalam sidang beragendakan dakwaan di Pengadilan Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Di dalam mobil itu, kedua korban dianiaya.

Terdakwa 1, Praka Riswandi, bahkan sempat mengancam ibu dari Imam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.

Dalam perjalanan, korban Khaidar diturunkan di sekitar Tol Cimanggis dalam keadaan hidup.

“Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia,” ujar Upen.

Para terdakwa kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.

Jasad Imam lalu diletakkan di bagasi mobil. Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli empat buah sarung tangan.

“Agar saat membuang jasad tidak menyisakan bekas atau jejak,” kata Upen.

Oditur juga menyebutkan, para pelaku juga membuang ponsel, map, dan dompet milik Khaidar.

Oditur mengungkapkan, ada satu pelaku sipil, yang terlibat yakni ZS (saksi 6) yang merupakan kakak ipar dari Praka Riswandi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved