Terungkap Dalam Sidang Cara Anggota Paspampres CS Hilangkan Jejak Pembunuhan terhadap Imam Masykur

Terdakwa 1, Praka Riswandi, bahkan sempat mengancam ibu dari Imam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. 

“Saksi 6 membuang satu kantong kain berisi dua buah kabel listrik, surat tugas palsu, tiga buah botol dengan cara melemparkannya dari jendela mobil,” kata Upen.

 
Pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB, jasad Imam kemudian dibuang ke sungai di daerah Purwakarta.

Sebelumnya, TNI memastikan sidang pembunuhan terhadap Imam Masykur akan digelar secara transparan.


Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).

“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Julius dalam keterangannya.

Adapun, berkas perkara pembunuhan yang dilakukan anggota Paspampres Praka Riswandi dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.

Dalam berkas perkara, pera pelaku melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.

Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, Praka Riswandi Cekcok dengan Istri Sebelum Bunuh Imam Masykur, Evie Menangis

 

 

Jasad Imam Masykur Dibuang Hantam Batu Sungai

Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkapkan detik-detik Imam Masykur saat dibuang oleh 3 anggota TNI ke aliran sungai di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Upen mengatakan, korban yang sudah tewas usai disiksa itu mulanya dibawa oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir ke sebuah jembatan pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Terdakwa 2 (Heri Sandi) memilih beberapa lokasi yang sepi di sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Setelah menemukan jembatan yang sepi, terdakwa memberhentikan mobil untuk menurunkan jasad Imam," Kata dia dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved