Terungkap Dalam Sidang Cara Anggota Paspampres CS Hilangkan Jejak Pembunuhan terhadap Imam Masykur
Terdakwa 1, Praka Riswandi, bahkan sempat mengancam ibu dari Imam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.
SERAMBINEWS.COM - Oditur Militer mengungkap cara anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, menghilangkan jejak pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, awal mulanya Imam Masykur dan korban lain bernama Khaidar dibawa di dalam satu mobil, pada 12 Agustus 2023.
Imam dijemput para terdakwa dari toko obat terlarang di wilayah Tangerang Selatan.
Kemudian Khaidar dijemput dari toko obat terlarang di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Keduanya disebut menjual tramadol.
“Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban,” kata Upen dalam sidang beragendakan dakwaan di Pengadilan Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Di dalam mobil itu, kedua korban dianiaya.
Terdakwa 1, Praka Riswandi, bahkan sempat mengancam ibu dari Imam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.
Dalam perjalanan, korban Khaidar diturunkan di sekitar Tol Cimanggis dalam keadaan hidup.
“Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia,” ujar Upen.
Para terdakwa kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.
Jasad Imam lalu diletakkan di bagasi mobil. Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli empat buah sarung tangan.
“Agar saat membuang jasad tidak menyisakan bekas atau jejak,” kata Upen.
Oditur juga menyebutkan, para pelaku juga membuang ponsel, map, dan dompet milik Khaidar.
Oditur mengungkapkan, ada satu pelaku sipil, yang terlibat yakni ZS (saksi 6) yang merupakan kakak ipar dari Praka Riswandi.
“Saksi 6 membuang satu kantong kain berisi dua buah kabel listrik, surat tugas palsu, tiga buah botol dengan cara melemparkannya dari jendela mobil,” kata Upen.
Pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB, jasad Imam kemudian dibuang ke sungai di daerah Purwakarta.
Sebelumnya, TNI memastikan sidang pembunuhan terhadap Imam Masykur akan digelar secara transparan.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Julius dalam keterangannya.
Adapun, berkas perkara pembunuhan yang dilakukan anggota Paspampres Praka Riswandi dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.
Dalam berkas perkara, pera pelaku melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.
Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, Praka Riswandi Cekcok dengan Istri Sebelum Bunuh Imam Masykur, Evie Menangis
Jasad Imam Masykur Dibuang Hantam Batu Sungai
Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkapkan detik-detik Imam Masykur saat dibuang oleh 3 anggota TNI ke aliran sungai di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Upen mengatakan, korban yang sudah tewas usai disiksa itu mulanya dibawa oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir ke sebuah jembatan pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Terdakwa 2 (Heri Sandi) memilih beberapa lokasi yang sepi di sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Setelah menemukan jembatan yang sepi, terdakwa memberhentikan mobil untuk menurunkan jasad Imam," Kata dia dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Seluruh terdakwa kemudian turun dari kendaraan roda empat untuk bersama-sama membuang jasad Imam.
Mereka mulanya membawa jasad Imam turun dari bagasi mobil.
Setelah itu tubuhnya digotong ke bibir jembatan dengan posisi kepala menghadap ke bawah.
"Jasad diarahkan ke pinggir sungai dengan posisi kepala dicondongkan ke arah bawah, sehingga jasad Imam langsung membentur besi jembatan dan batu sungai (setelah dibuang)," ungkap Upen.
Tak lama setelah itu, jasad Imam kemudian langsung hanyut begitu saja. Sebab, aliran sungai di lokasi pembuangan jasad tengah mengalir deras.
"Usai membuang jasad, ketiga terdakwa lalu kembali ke Jakarta melalui Tol Cipularang," imbuh Upen.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur.
Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga terdakwa membunuh Imam di dalam mobil.
"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Upen di ruang sidang, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.
Sebagai informasi, sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur dilakukan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Sidang dipimpin langsung oleh Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.
Baca juga: Terungkap Detik-detik Imam Masykur Tewas Disika Praka Riswandi CS, Jasad Dibuang Hantam Batu Sungai
Baca juga: Pembunuhan Imam Masykur: Riswandi CS Jalani Sidang Pakai Seragam Dinas, Didakwa Pembunuhan Berencana
Baca juga: DPRK Aceh Timur Kecam Keras Serangan Israel ke Palestina
Sudah tayang di Kompas.com: Oditur Ungkap Cara Anggota Paspampres-TNI AD Hilangkan Bekas Pembunuhan terhadap Imam Masykur
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Punya Rumah di Kawasan Elite, Ternyata Begini Sikap Dwi Hartono, Diungkap Satpam Komplek & Tetangga |
![]() |
---|
Sikap Asli Dwi Hartono Diungkap Satpam Komplek dan Tetangga: Tak Kenal dan Tidak Bertemu 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.