Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
SERAMBINEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
- Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
- Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Baca juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan dan Lindungi Debitur KUR
Syarat pencairan JHT saat masih kerja
Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni sebagai berikut:
1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10 persen
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
| Akhirnya Turun, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam-Antam per Gram, Jumat 10 Oktober 2025 |
|
|---|
| VIDEO Perang Terbuka, NATO Pertimbangkan untuk Izinkan Pilot Jet Tempur Tembak Langsung Drone Rusia |
|
|---|
| VIDEO Kepanikan Massal Guncang Mindanao: Warga Berhamburan Keluar Gedung Akibat Gempa M 7,4 |
|
|---|
| Abdul Manan Kembali Jadi Deputi Umum BPKS |
|
|---|
| Camat Jeunieb, Bireuen: Penutupan Jalan Hanya Salah Paham Saja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.