Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).

2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30 %

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

- NPWP.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Jamsostek Bagi Aparatur Desa

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja

Dikutip dari laman KOMPAS.TV (30/8/2023), berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:

1. Mengajukan pencairan secara online

- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved