Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).
2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30 %
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Jamsostek Bagi Aparatur Desa
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja
Dikutip dari laman KOMPAS.TV (30/8/2023), berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:
1. Mengajukan pencairan secara online
- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
VIDEO Makin Memanas: Hamas Sebut Gaza Bakal Jadi Kuburan Bagi Tentara Israel |
![]() |
---|
Penyidik Polres Abdya Serahkan Dua Tersangka Pencuri AC RSUD-TP ke Jaksa |
![]() |
---|
Mantan Pendamping Desa di Abdya Ungkap Penyebab Bansos tidak Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Agar Bansos Tepat Sasaran, Begini Upaya Pemkab Abdya Sajikan Data KPM |
![]() |
---|
Illiza akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.