Senin, 4 Mei 2026

Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).

2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30 %

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

- NPWP.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Jamsostek Bagi Aparatur Desa

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja

Dikutip dari laman KOMPAS.TV (30/8/2023), berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:

1. Mengajukan pencairan secara online

- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved