Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”

- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email

- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

2. Mengajukan pencairan secara offline

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT

- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan

- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan

- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean

- Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai

- JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.

Baca juga: TIM F1QR Lanal Sabang dan BAIS TNI Gagalkan Transaksi Narkoba di Dermaga CT-3 BPKS

Baca juga: Al-Farlaky Ungkap Kenapa Nelayan Aceh Kerap Terdampar ke Luar Negeri, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Bacakan Laporan di Sidang Paripurna, Haji Uma Minta DPD RI Bersikap untuk Perang di Palestina

Sudah tayang di Kompas.com: Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved