Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
2. Mengajukan pencairan secara offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean
- Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai
- JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.
Baca juga: TIM F1QR Lanal Sabang dan BAIS TNI Gagalkan Transaksi Narkoba di Dermaga CT-3 BPKS
Baca juga: Al-Farlaky Ungkap Kenapa Nelayan Aceh Kerap Terdampar ke Luar Negeri, Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Bacakan Laporan di Sidang Paripurna, Haji Uma Minta DPD RI Bersikap untuk Perang di Palestina
Sudah tayang di Kompas.com: Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
VIDEO Makin Memanas: Hamas Sebut Gaza Bakal Jadi Kuburan Bagi Tentara Israel |
![]() |
---|
Penyidik Polres Abdya Serahkan Dua Tersangka Pencuri AC RSUD-TP ke Jaksa |
![]() |
---|
Mantan Pendamping Desa di Abdya Ungkap Penyebab Bansos tidak Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Agar Bansos Tepat Sasaran, Begini Upaya Pemkab Abdya Sajikan Data KPM |
![]() |
---|
Illiza akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.