Selasa, 5 Mei 2026

Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”

- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email

- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

2. Mengajukan pencairan secara offline

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT

- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan

- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan

- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean

- Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai

- JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.

Baca juga: TIM F1QR Lanal Sabang dan BAIS TNI Gagalkan Transaksi Narkoba di Dermaga CT-3 BPKS

Baca juga: Al-Farlaky Ungkap Kenapa Nelayan Aceh Kerap Terdampar ke Luar Negeri, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Bacakan Laporan di Sidang Paripurna, Haji Uma Minta DPD RI Bersikap untuk Perang di Palestina

Sudah tayang di Kompas.com: Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved