Begini Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Tidak Perlu Resign

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

- Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.

- Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Baca juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan dan Lindungi Debitur KUR

Syarat pencairan JHT saat masih kerja

Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni sebagai berikut:

1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10 persen

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Buku tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).

2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30 %

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

- NPWP.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Jamsostek Bagi Aparatur Desa

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja

Dikutip dari laman KOMPAS.TV (30/8/2023), berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:

1. Mengajukan pencairan secara online

- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”

- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email

- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

2. Mengajukan pencairan secara offline

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT

- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan

- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan

- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean

- Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai

- JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.

Baca juga: TIM F1QR Lanal Sabang dan BAIS TNI Gagalkan Transaksi Narkoba di Dermaga CT-3 BPKS

Baca juga: Al-Farlaky Ungkap Kenapa Nelayan Aceh Kerap Terdampar ke Luar Negeri, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Bacakan Laporan di Sidang Paripurna, Haji Uma Minta DPD RI Bersikap untuk Perang di Palestina

Sudah tayang di Kompas.com: Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved