Opini
Melawan Politik Uang
POLITIK uang atau money politic kerap terjadi di setiap Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Praktik ‘serang
Nasrul Hadi SE MM, Dosen Prodi Kewirausahaan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh
POLITIK uang atau money politic kerap terjadi di setiap Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Praktik ‘serangan fajar’ ini sangat meresahkan dan menjadi kejahatan yang luar biasa dalam setiap pesta demokrasi di negeri ini. Meski, isu politik uang kurang populer pada saat Pemilu, namun kita patut membahas sebagai tujuan melawan praktik politik uang itu sendiri.
Menurut Aspinall & Sukmajati (2015), politik uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap. Hemat penulis, politik uang tidak hanya transaksi jual beli suara dengan uang tetapi bisa dengan materi atau benda lainnya yang bernilai. Politik uang juga tidak hanya menyasar pemilih tetapi bisa saja juga menyasar penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya supaya calon kontestan bisa menang.
Berkaca pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, fenomena politik uang ini sangat meresahkan yang apabila terus dibiarkan nantinya akan menjadi hal yang lumrah dilakukan dikarenakan tingkat persaingan merebut suara begitu sengit. Maka tidak dibenarkan menormalisasi praktik politik uang demi memenangkan kontestasi politik, karena sesungguhnya politik haruslah beretika dan bermoral.
Merujuk data riset yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada Januari 2023, disebutkan potensi terjadinya praktik politik uang sangat dimungkinkan berulang. Hal tersebut berdasarkan jejak pendapat kepada 505 responden nasional, sekitar 36,5 persen responden menyatakan pernah mengetahui atau mengalami secara langsung pemberian uang yang dilakukan oleh kontestan di Pemilu.
Praktik menyuap masyarakat untuk kepentingan pemilihan kontestan pemilu ini sangat merusak sistem tatanan demokrasi dan merusak kemurnian suara masyarakat di Pemilu maupun Pilkada. Tentu sangat disayangkan ambisius kontestan untuk menang dalam pesta demokrasi justru merusak demokrasi itu sendiri. Demikian juga masyarakat, mereka yang mau dibeli suaranya, sama saja merusak demokrasi dan menjatuhkan harkat dan martabat diri sendiri. Sehingga mewabahnya pragmatisme tersebut menegasikan tujuan ideal dari demokrasi.
Analogi yang sering kita dengar, jika calon kontestan pemilu mau menyuap masyarakat untuk mendapatkan suara, maka jangan heran setelah terpilih mereka akan berupaya untuk mengembalikan modal yang sudah digelontorkan untuk membeli suara. Hal tersebut bisa dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Cost politic
Dalam pemilu, mengeluarkan uang untuk biaya politik atau cost politic dibenarkan dalam undang-undang. Namun, jika yang dilakukan money politic (politik uang) itu yang menjadi persoalan. Memang sekilas agak sulit membedakan cost politic dengan money politic.
Setelah menghimpun dari beberapa sumber bacaan, hemat penulis yang dimaksud cost politic adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk berpolitik seperti untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pada saat kampanye, biaya transportasi kampanye, biaya iklan sampai pada honor para pekerja profesional yang terlibat sebagai anggota tim pemenangan masing-masing kandidat atau calon kontestan. Biaya yang dimaksud di sini masih dalam batas yang wajar dan normal, karena setiap kegiatan politik tentu membutuhkan biaya.
Sementara money politic sebagaimana yang dijelaskan di awal tulisan adalah proses transaksi jual beli suara. Misalkan ada calon kontestan pemilu baik melalui dirinya sendiri, tim sukses atau orang lain menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemilih supaya mereka memilih calon tersebut pada saat Pemilu atau Pilkada.
Aturan soal politik uang sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Larangan politik uang juga diatur pada Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016, pada ayat 1 disebutkan calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Politik uang menurut undang-undang baik dalam undang-undang pemilu maupun undang-undang Pilkada memang tidak dijelaskan secara khusus tentang apa pengertian politik uang. Namun, diatur dalam pasal yang memuat norma ketentuan larangan dan sanksi yang berkaitan dengan peristiwa politik uang tersebut, yang mana politik uang merupakan suatu tindak pidana.
Politik uang menjadi kejahatan luar biasa di setiap Pemilu dan Pilkada ini sulit dideteksi dan diberantas sampai tuntas. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara gamblang pernah mengungkapkan, sulit untuk memberantas seluruh praktik tersebut karena terjadi begitu masif dan sistematis.
Meski demikian kita tidak boleh pesimis dengan maraknya politik transaksional tersebut. Ada beberapa poin yang bisa lakukan supaya politik uang diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Pertama, perlu ditingkatkan pendidikan politik untuk masyarakat. Pemerintah perlu memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nasrul-Hadi-SE-MM-OKE.jpg)