Opini

Melawan Politik Uang

POLITIK uang atau money politic kerap terjadi di setiap Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Praktik ‘serang

Editor: mufti
IST
Nasrul Hadi SE MM, Dosen Prodi Kewirausahaan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh 

Melalui pendidikan politik yang baik, masyarakat akan lebih mampu memahami dan menilai calon berdasarkan kualitas calon tersebut, bukan berdasarkan uang atau materi yang dijanjikan atau diberikan.Hal ini bisa dimulai dari gampong/desa dengan melibatkan perangkat desa/gampong sebagai pelopornya, karena bagaimana pun politik uang kerap terjadi di desa-desa dibanding di perkotaan.

Pemahaman untuk masyarakat kepada masyarakat tentang politik uang sangatlah penting melalui pendidikan politik tersebut, secara khusus nantinya perlu ada perwakilan dari setiap keluarga yang mengikutinya supaya bisa memberi penguatan kepada anggota keluarganya, karena keluarga harus menjadi benteng terhadap upaya politik uang oleh para oknum.

Dalam sosialisasi dan edukasi tentang politik uang tersebut, perlu dijelaskan bagaimana contoh perilaku politik uang, apa konsekuensi jika melakukan politik uang, bagaimana mencegahnya dan bagaimana cara melaporkan jika mendapatkan praktik politik uang di tengah masyarakat.

Kedua, perlu adanya transparansi dana kampanye. Calon kontestan politik perlu untuk menjelaskan secara terbuka sumber dan penggunaan dana kampanye mereka. Dengan mempublikasikan informasi ini, masyarakat dapat memantau dan menilai apakah ada praktik politik uang yang terjadi.

Bahkan harus diberikan kewenangan kepada Bawaslu melalui Undang-undang untuk melakukan pengawasan dana kampanye melalui audit investigasi. Hal ini supaya diketahui kebenaran penggunaan dana kampanye yang dilaporkan, serta mengetahui apakah ada kejanggalan dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Sehingga pelaporan dana kampanye dalam Pemilu atau Pilkada tidak sekadar formalitas dan keperluan administrasi saja.

Ketiga, perkuat pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu selaku lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengawasi pemilihan dan kampanye politik harus menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Serta membuat strategi yang tepat untuk mencegah dan menindak perbuatan politik uang tersebut. Perlu pergerakan masif dan terukur dari Bawaslu mulai dari Bawaslu Republik Indonesia tingkat pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan sampai Pengawas Pemilu tingkat desa. Dengan kekuatan dan sumber daya yang cukup dari Bawaslu harapannya mampu untuk memantau dan menindak pelanggaran politik uang.

Keempat, perlu adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat. Perlu didorong partisipasi aktif publik dalam mengawasi praktik politik uang. Dengan melibatkan lebih banyak orang, pengaruh politik uang dapat diminimalisir karena keputusan pemilih didasarkan pada informasi yang objektif dan partisipasi yang beragam. Lagi pula, Bawaslu tentu tidak bisa bekerja sendirian oleh karenanya peran pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat diperlukan. Perlu dibuat jaminan supaya masyarakat berani melapor jika terjadinya pelanggaran politik uang, tentu dengan disertakan bukti-buktinya misalnya dengan memenuhi syarat formil dan materil.

Kelima, perlu ada sanksi yang tegas bagi yang terlibat dalam praktik politik uang. Hukuman yang berat ini akan menjadi efektif untuk mencegah calon kontestan politik dan pihak terkait dari keinginan melakukan tindakan politik uang. Jika aturan undang-undang saat ini masih lemah untuk memberantas politik uang sampai ke akarnya, maka saran penulis perlu direvisi undang-undang tersebut.

Dengan dilakukan langkah-langkah di atas harapannya Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang bisa terlaksana dengan baik dan sukses tanpa adanya politik uang. Karena politik uang bisa merusak tatanan demokrasi dan merusak kemurnian suara publik. Mari kita awasi pemilu bersama-sama dan wujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan bertanggung jawab sehingga melahirkan pemimpin yang berintegritas. Lawan politik uang!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved