Kupi Beungoh

Pelanggaran Syariat Dalam Acara "LAMARAN".

Ketika hendak melamar wanita yang dicintainya, atau yang dijodohkan oleh orang dekat sehingga belum tumbuh rasa cinta. 

Editor: Amirullah
ist
Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh. 

Oleh: Dr. Ainal Mardhiah. S.Ag, M.Ag

Selesai "lamaran", malam minggu sang wanita, di jemput di rumah orang tua atau di rumah-rumah cost oleh laki-laki yang masih menjadi calon suami. Jalan-jalan, makan-makan, keliling-keliling kota, duduk  berdua di sudut kota dengan lampu yang remang-remang.

Hari-hari di jalani berdua, kemana-mana berdua, di kendaraan berdua, umpama sepasang suami istri yang baru menikah, padahal baru "lamaran", padahal baru calon istri, baru calon suami. 

Wanita yang baru dilamar dengan 2 Mayam Mas, sudah bebas diajak oleh  calon suami.

Apakah orang tua mengetahuinya?adakah mereka melarang? Atau membiarkan? Atau orang tua tidak tau? Atau orang tua tidak paham syari'at?

Atau orang tua menganggap tidak apa-apa melanggar syari'at yang penting anak perempuannya laku.

Jika orang tua membiarkan, sungguh ini sebuah kondisi yang sangat mengkhawatirkan, umat Islam sudah jauh dari Syari'at Islam,  pemuda Islam tidak takut melanggar syari'at atau tidak paham  syari'at?

Ini juga menunjukkan seorang wanita sudah sangat murah harganya, hanya di lamar dengan 2 mayam mas, dianggap sudah boleh di bawa-bawa sesuka hati calon suami. Ini memprihatinkan.

Makna Lamaran Pernikahan

Meminang menurut Sayyid Sabiq adalah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang sudah  umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.

Meminang menurut beliau termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan.

Allah SWT menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dahulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.

Yang Boleh Dipinang

Perempuan yang boleh dipinang adalah perempuan yang waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang untuk dilangsungkannya perkawinan.

Sebagai contoh kata Sayyid Sabiq, haram meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, baik iddah karena kematian, iddah karena cerai.

Selain itu yang boleh dipinang adalah perempuan yang belum dipinang oleh orang lain pada saat hendak dilamar. Jika sudah dilamar maka perempuan tersebut tidak boleh dilamar lagi oleh laki-laki yang lain.

Syarat Dalam Meminang

Wanita, sebelum menerima  pinangan atau lamaran dari seorang laki-laki, atau seorang laki-laki sebelum melamar seorang wanita, hendaklah mereka bertemu terlebih dahulu dalam acara perkenalan atau yang dikenal dengan "ta'aruf", pihak wanita di temani oleh orang tuanya, keluarganya, gurunya, orang yang dituakan di desanya,  kawan, atau tetangga  yang dapat dipercaya.

Dalam acara ta'aruf tersebut kedua pihak (calon suami, calon istri) saling memperkenalkan diri, keluarga, maksud dan tujuan ta'aruf, visi-misi berumah tangga, harapan, keinginan, hobi, penyakit, yang tidak disukai, dan lainnya sampai pada kesepakatan untuk melanjutkan pada jenjang lamaran dan pernikahan

Setelah ada kesepakatan dari keduanya untuk melanjutkan kepada tingkat yang lebih serius, yaitu menikah, pihak laki-laki datang kepada orang tua wanita (calon istri) untuk melamar. Dalam acara lamaran tentu harus dengan adab-adab yang tidak melanggar syari'at, antara lain sebagai berikut:

Pertama, Sunnah atau dianjurkan melihat perempuan yang ingin di pinang.

Dari Mughirah bin Syu'ib; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: " sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "belum". Sabdanya: "lihatlah dia lebih dahulu agar nantinya kamu, bisa hidup bersama lebih langgeng". (HR. Nasa'i,  Ibnu Majah dan Tirmizi).

Kedua,  Perempuan dilihat di hadapan muhrim nya, tidak secara berdua saja dengan laki-laki yang ingin meminang.

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (khalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain).

Dalam hadis lain disebutkan:

Rasul bersabda, “Awas, jauhilah bersepi-sepian (berduaan) dengan wanita. Demi Allah yang nyawaku ada pada kekuasan-Nya, tidak lah berduaan laki-laki dengan perempuan kecuali masuk setan di antara keduanya. Sungguh bilamana berhimpitan seorang laki-laki dengan babi yang berlumuran lumpur itu lebih baik bagi lelaki itu daripada menyenggolkan pundaknya pada pundak perempuan lain yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani). 

Ketiga,  yang boleh dilihat dari wanita yang dilamar.

Adapun tempat yang boleh dilihat oleh laki-laki pada perempuan yang ingin dilamar,  jumhur Ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan tapak tangan.

Adab Lamaran.

Ketika hendak melamar wanita yang dicintainya, atau yang dijodohkan oleh orang dekat sehingga belum tumbuh rasa cinta. 

Seorang laki-laki mengajak orang tua, keluarga, orang kampung seperti kepala desa, Imam Mesjid, Imam menasah, kepala lorong, kepala dusun, tetangga, orang dekat, kawan-kawan ke tempat calon istri, untuk menunjukkan keseriusan.

Acara lamaran sebagian orang dibuat di rumah, sebagian lainnya dibuat di gedung. Sesampainya di tempat acara yaitu di tempat pihak perempuan calon istri yang akan dilamar, kita bisa melihat adanya serentetan agenda kegiatan yang sudah disiapkan.

Dimulai dengan acara lamaran dimana pihak laki-laki yang diwakili oleh orang tua, Pak Imam,  kepala Desa menyampaikan maksud kedatangan, menanyakan anak gadis yang mau dilamar apakah sudah ada yang melamar atau belum.

Jika belum ada yang melamar,  yang mewakili pihak laki-laki ini, menyampaikan maksud ingin melamar anak gadis tersebut. Selanjutnya akan disambut oleh yang mewakili pihak perempuan menerima atau menolak lamarannya. 

Jika lamaran sudah diterima oleh pihak perempuan, selanjutnya pihak laki-laki menyerahkan sejumlah "Emas" sesuai kemampuan, atau sesuai adat setempat  "sebagai tanda" anak gadis tersebut sudah di lamar.

Selain itu pihak laki-laki biasanya  membawa "bingkisan" dalam berbagai bentuk sesuai adat dimasing-masing daerah dan tempat,  ada dalam bentuk bahan pakaian untuk dijahit pakaian, ada dalam bentuk makanan, buah-buahan.

Semua bingkisan tersebut diberikan kepada pihak perempuan.

Dalam penyerahan di wakili oleh orang tua dari kedua belah pihak.  Pada saat selesai acara "Emas tanda sudah dilamar yang diberikan pihak laki-laki" akan diserahkan kepada anak gadis yang dilamar untuk di pakai.

Ketika prosesi lamaran, kedua calon tidak duduk di tempat yang sama, tidak dipertemukan, dipisahkan, calon perempuan duduk dengan  perempuan, sedangkan calon laki-laki duduk dengan  laki-laki.

Setelah diterima lamaran oleh pihak perempuan, lalu ditanyakan persetujuan oleh orang tua kepada si anak gadis,  jika wanita yang dilamar sudah setuju, selanjut dibahas jumlah mahar, rencana pernikahan, dan walimah.

Waktu antara lamaran dan pernikahan itu hendaknya tidak lama, waktunya kira-kira cukup untuk mempersiapkan acara pernikahan, sesuai kemampuan masing-masing pasangan.

Karena jika berlama-lama, dikhawatirkan akan terjadi fitnah, dalam arti perempuan dan laki-laki tersebut dilihat oleh orang banyak sering bertemu,  jalan berdua, naik kendaraan berdua, atau hal-hal lainnya berdua, sehingga akan menimbulkan fitnah, dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam hal-hal  yang diharamkan oleh agama. 

Selesai semua rentetan acara lamaran, pihak perempuan mempersilahkan para tamu untuk makan sambil bercakap-cakap.

Calon suami-istri tersebut tetap terpisah,  tidak di pertemukan, tidak ada acara foto-foto berdua atau foto keluarga, hanya sekedar foto sedang prosesi lamaran, perempuan dengan perempuan, laki-laki berfoto dengan laki-laki, tidak ada acara pasang cincin di hadapan rame-rame.

Cincin di pasang oleh orang tua calon perempuan kepada anaknya, atau dipasang sendiri oleh perempuan yang menjadi calon Istri.


Pelanggaran Syari'at Dalam Acara Lamaran.

Kita melihat nuansa baru dalam acara lamaran di era sekarang, yang melanggar syari"at. Ini bisa kita lihat langsung di tempat lamaran, atau kita tonton di media masa Televisi, yuotupe, tiktok, grup whatshap, instagram dan lainnya.

Nuansa baru yang dimaksud dalam acara lamaran adalah acara lamaran sudah seperti acara pesta pernikahan.

Pelanggaran nilai syari'at lainnya dapat kita lihat dari model pakaian yang digunakan, tidak sedikit yang memakai pakaian ketat,  membungkus, selain tipis dan transparan, sebagian lainnya jelas-jelas menampakkan bagian tubuh wanita dengan pakain yang sangat tipis, pakaian dengan dada yang rendah menampakkan payudara, pakaian yang roknya terbelah menampakkan paha. Pakaian yang digunakan membentuk tubuh, mulai dari atas sampai ke bawah, terbungkus dengan sempurna.

Para ulama sepakat bahwa pakaian seorang muslimah itu harus menutup aurat yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, di tutup di hadapan laki-laki yang boleh dinikahi. Pakaian muslimah itu tidak ketat, tidak tipis, tidak membentuk tubuh.

: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al- Ahzab: 59).

Pelanggaran lainnya, dalam ccara pasang cincin di jari wanita yang dilamar oleh laki-laki yang melamar, atau acara pasang cincin oleh pihak orang tua perempuan di jari laki-laki calon suami anaknya, lebih melanggar lagi jika cincin yang dimaksud terbuat dari emas, hukumnya haram.

Selanjutnya ada acara cium tangan calon suami, oleh calon istri, atau cium tangan calon mertua perempuan atau calon suami, atau cium tangan calon mertua laki-laki oleh calon istri dari anak laki-lakinya 

Belum lagi kita saksikan bersama, foto berdua calon suami istri untuk di pajang pada hari pernikahan, seperti suami Istri, kenyataannya baru lamaran.

Kita juga menyaksikan, Jalan-jalan berdua setelah lamaran  duduk berdua, saling berpegangan tangan, bahkan ada yang saling rangkulan, pegangan tangan, berpelukan di kendaraan, atau memeluk pinggang tanpa merasa risih dan malu. 

Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain).

Ini sebagian pelanggaran-pelanggaran syari'at dalam acara lamaran atau sesudah acara lamaran dilaksanakan. Tentunya ini perlu semua umat Islam, perlu kerjasama semua pihak dalam rangka menjaga syari'at Islam yang kita junjung tinggi, moga Allah memberi hidayah kepada kita semua. 

 

*) PENULIS Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DISINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved