KUPI BEUNGOH
Dayah Tidak Gagal: Membela Marwah Lembaga Pendidikan Islam
Logika bahwa sebuah lembaga pendidikan hanya berhasil jika seluruh lulusannya menjadi ulama Hikmah (bijaksana) adalah kekeliruan logis
Oleh: Muksalmina, S.H.I., M.H. *)
Tulisan berjudul “Masih Adakah Ulama Alumni Dayah?” yang ditulis oleh Muhibuddin Hanafiah dan tayang di SerambiNews pada 31 Juli 2025, merupakan refleksi kritis terhadap eksistensi lembaga dayah dan kualitas alumni dalam konteks keulamaan.
Meski ditulis dengan semangat intelektual, narasi yang dibangun dalam tulisan tersebut cenderung menyudutkan dayah sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah berjasa besar bagi bangsa ini.
Maka, sebagai akademisi dan bagian dari masyarakat hukum, saya merasa perlu meluruskan beberapa hal dari sudut pandang hukum dan keadilan akademik.
Konstitusional dan Sah Menurut Hukum
Dayah bukan lembaga alternatif atau pinggiran. Ia adalah institusi pendidikan Islam yang diakui, dilindungi, dan bahkan difasilitasi oleh hukum nasional dan daerah.
Dalam sistem hukum kita, keberadaan pesantren dan dayah diperkuat oleh:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang sah.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, yang menjamin otonomi, kurikulum khas, dan eksistensi dayah sebagai pelopor pendidikan Islam di Aceh.
Bahkan secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui kekhususan daerah, termasuk dalam model pendidikan berbasis kearifan lokal seperti dayah.
Maka, menarasikan bahwa dayah telah “kehilangan ruh”, “gagal melahirkan ulama”, atau hanya melahirkan “teungku muda yang labil” tanpa dasar riset yang valid, tidak hanya menyakitkan, tetapi juga berisiko mencederai kehormatan lembaga yang sah menurut hukum.
Baca juga: Masih Adakah Ulama Alumni Dayah?
Sebenarnya seorang akademisi dalam melakukan kritikan bertujuan membangun, bukan menjatuhkan reputasi atau menyerang eksistensi. Idealnya, kritik diiringi solusi atau tawaran perbaikan.
Kritik harus berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi, rumor, atau pengalaman pribadi yang belum teruji. Tanpa data, kritik berubah menjadi fitnah.
Fitnah kepada salah satu lembaga yang sudah ada pengakuan dari negara berakibat fatal bagi seorang akademisi sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen.
Kritik Harus Berbasis Fakta, Bukan Generalisasi
Kita tidak menutup mata: ada kasus kekerasan atau penyimpangan di beberapa dayah yang sudah ditangani tegas oleh Aparat Penegak Hukum.
Namun itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyamaratakan semua dayah di Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muksalmina-SHI-MH_Akademisi-Universitas-Malikussaleh-dan-Alumni-Dayah-MUDI-Mesjid-Raya-Samalanga.jpg)