Kajian Islam
Peringatan Bagi yang Masih Tunda Bayar Utang Padahal Sudah Ada Uang, Buya Yahya Singgung Dosa Gede
Buya Yahya mengingatkan akan selalu berhati-hati soal hak orang dan jangan sampai ditunda-tunda, terutama soal membayar utang.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Peringatan Bagi yang Masih Tunda Bayar Utang Padahal Sudah Ada Uang, Buya Yahya Singgung Dosa Gede
SERAMBINEWS.COM - Sikap menunda bayar utang padahal sudah memiliki uang yang cukup merupakan suatu bentuk kedzaliman.
Hal tersebut dibenarkan oleh pendakwah Buya Yahya dalam sebuah kajian dakhwahnya. Buya kemudian memperingati barangsiapa yang masih menunda bayar utang maka kehidupannya tidak pernah merasa cukup.
Menunda bayar utang padahal orang tersebut mampu membayar adalah suatu bentuk kedzaliman.
Sikap menunda bayar utang meskipun sudah punya uang sering kita temukan pada beberapa orang. Namun sebenarnya, jangan sekali-kali melakukan hal tersebut.
Lumrah kita jumpai orang terpaksa berutang karena memiliki masalah finansial.
Saat meminjam uang, si pengutang datang dengan cara memelas, sikapnya pun lemah lembut.
Baca juga: Tanpa Kekerasan & Caci Maki, Buya Yahya Bagikan 7 Cara Mendidik Anak, Jadi Baik, Berakhlak & Penurut
Akan tetapi sewaktu utangnya ditagih, tak jarang kita jumpai si pengutang berubah menjadi galak, bahkan lebih galak dari yang mengutangi.
Bahkan parahnya, si pengutang rela menunda-nunda membayar utang padahal ia sudah memiliki uang yang cukup.
Terkait persoalan utang ini, Buya Yahya memberi peringatan agar pengutang jangan sekali-kali menunda membayar utang.
Dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan, apabila seseorang sudah memiliki uang tetapi dia tidak membayar utangnya, maka ia berdosa.
"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," kata Buya Yahya.
Saat ini, ada banyak orang yang memiliki sikap seperti itu, menunda-nunda membayar utang.
Baca juga: ‘Ghosob’ Pesan Buya Yahya Kepada Jamaah Bila Sandal Tertukar di Masjid: Ucapkan Alhamdulillah
Ada lagi tipe orang yang harus ditagih terlebih dahulu barulah ia mempunyai inisiatif membayar. Ini merupakan sikap kurang ajar kepada si pemberi utang menurut Buya Yahya.
"Dan ada memang modelnya begitu, kadang orang bayar utang tuh kurang ajar bener, kalau nggak ditagih itu nggak bayar masyaAllah, padahal punya duit, naudzubillah," tegas Buya.
Orang yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran utang, ia tidak bisa mendapatkan kehidupan yang cukup.
Bahkan suatu saat ia akan mengalami titik terendah dalam hidupnya, maka Buya Yahya mengingatkan akan selalu berhati-hati soal hak orang dan jangan sampai ditunda.
"Itu orang nggak bisa kaya model begitu tuh, hanya temponya saja tunggu bakal nyungsep dia karena kurang ajar dia, awas hati hati," tambahnya.
Jika anda pernah berutang kepada seseorang, artinya orang tersebut telah sukarela menolong anda, maka anda harus tahu diri, bayarlah utang ketika sudah jatuh temponya ketika anda mampu.
Baca juga: Hukum Masbuk Shalat Jumat Hingga Rakaat Kedua, Apa Perlu Shalat Zuhur Lagi? Ini Kata Buya Yahya
"Kalau anda merasa pernah ditolong oleh orang , sementara anda mampu, segera anda bayar," kata Buya.
Namun, kalau pun anda belum memiliki uang, belum mampu membayar utang, maka sampaikan kepada orang yang telah meminjamkan anda utang dengan cara baik-baik.
"Kalau anda masih ingin menggunakan uang tersebut anda sampaikan. Ngomong dong jangan diam diam, aja, jangan sampai alasannya 'wah dia pak haji kan kaya duitnya sudah banyak', nggak boleh gitu," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.