Breaking News

Petaka Miras Oplosan di Subang, 14 Orang Tewas dan 4 Korban Masih Kritis, Pasutri Penjual Ditangkap

“Sebanyak 14 orang di antaranya meninggal dunia dan 4 orang masih menjalani perawatan dan dalam keadaan kritis," imbuhnya.

Editor: Faisal Zamzami
Ahya Nurdin/Tribun Jabar
(Kiri) Pasutri pengoplos dan penjual miras yang menewaskan 14 warga di Subang akhinya ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Kabupaten Bandung Barat. Suasana pemakaman korban miras berujung maut di Subang dan (Kanan) 

SERAMBINEWS.COM - Korban tewas pesta minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, bertambah menjadi 14 orang, Selasa (31/10/2023).

Sementara, empat orang lainnya masih dalam perawatan di RSUD Subang.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Resere Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Subang, Iptu Herman Saputra.

"Total korban miras oplosan hingga Selasa (31/10/2023) telah mencapai 18 orang,” tuturnya, Selasa (31/10/2023).

“Sebanyak 14 orang di antaranya meninggal dunia dan 4 orang masih menjalani perawatan dan dalam keadaan kritis," imbuhnya.

Polisi juga telah menangkap penjual dan pengoplos miras oplosan tersebut, yang merupakan pasangan Suami Istri.

"Tersangka merupakan Pasutri yakni berinisial NN (59) dan Istri (48) warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Bandung Barat," katanya.

Saat ini, keduanya masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," bebernya.

Sementara Humas RSUD Subang dr Wawan Gunawan menjelaskan, dari 14 yang tewas, satu di antaranya mengembuskan nyawa saat dalam perjalanan ke RSUD Subang

"Datang Ke RS dalam keadaan Meninggal, tidak sempat dirawat di RSUD Subang, jadi totalnya 14 orang meninggal, dan yang masih menjalani perawatan 4 orang dalam keadaan kritis," katanya, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Nasib 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Ditangkap Polisi hingga Terancam 9 Bulan Penjara

Sebagai informasi, belasan orang tewas setelah menenggak minuman beralkohol oplosan dalam sebuah hajatan di Subang pada Minggu (29/10/2023) malam.

"Para korban berkumpul dan membeli minuman beralkohol atau miras oplosan di Kampung Jabong. 

Para korban meminum minuman keras di acara pernikahan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.

Para korban ini mengaku mengalami gejala sakit dan langsung dilarikan ke puskesmas terdekat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved