7 Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan di November 2023, Ini Syarat dan Batas Berlakunya

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah berupa pemberian diskon atau penghapusan denda untuk meringankan beban pajak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
ILUSTRASI STNK - 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di November 2023, Ini Syarat dan Batas Berlakunya 

Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:

  • Bebas sebagian pokok PKB.
  • Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.
  • Bebas denda PKB.
  • Bebas denda BBNKB.
  • Bebas denda SWDKLLJ.

6. DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Baca juga: Pemutihan Pajak Hadir Lagi, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember

Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

7. Jawa Tengah

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:

  • Bebas BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved