Pemutihan Pajak Hadir Lagi, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember
Beberapa Pemprov menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi ada juga yang hanya mengurangi jumlah denda.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi yang masih menunggak pajak.
Pasalnya 8 provinsi ini kembali gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut digelar hingga Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sesuai kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) masing-masing.
Beberapa Pemprov menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi ada juga yang hanya mengurangi jumlah denda.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di setiap daerah memiliki syarat yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan wajib pajak.
Selengkapnya, simak jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang Tribunnews kutip dari media sosial setiap daerah.
1. Sumatera Utara
Program pemutihan kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara berlaku pada 29 Mei hingga 30 September 2023.
Sejumlah program yang ditawarkan adalah:
- Bebas tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
2. Sumatera Selatan
Program Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak
cara pemutihan pajak
syarat pemutihan pajak kendaraan
syarat pemutihan pajak
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk? |
![]() |
---|
Aceh dan 15 Provinsi Lainnya Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Mei 2025 |
![]() |
---|
Samsat Nagan: 200 Kendaraan Bebas Denda |
![]() |
---|
Termasuk Aceh, Ini 16 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Februari 2025 |
![]() |
---|
5.890 Kendaraan di Aceh Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.