Kasus Pembunuhan Imam Masykur

BREAKING NEWS – Tim Haji Uma Bawa Saksi Kunci Kasus Imam Masykur ke Jakarta, belum Pernah Muncul

Keempat saksi ini dibawa melalui jalan darat dari Bireuen Aceh ke Medan, selanjutnya diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu Deliserdang

|
Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Muhammad Daud, Staf Ahli Haji Uma saat berada di Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Rabu (1/11/2023), mendampingi empat saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/10/2023) besok. 

Pada sidang lanjutan nanti Oditur Militer juga akan menghadirkan Khaidar, pedagang obat-obatan dan kosmetik yang sempat diculik dan dianiaya tiga terdakwa bersamaan saat Imam Masykur tewas.

"Khaidar, korban yang diturunkan (ketiga terdakwa) di tol. Sama dari pihak polisi, penyidik Polisi, jadi lima orang," ujar Riswandono.

Oditur Militer turut menghadirkan penyidik Polri karena dalam kasus pembunuhan berencana Imam Masykur terdapat tiga warga sipil pelaku lain yang terlibat bersama oknum TNI.

Rencananya sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur akan diselenggarakan pada Kamis (2/11/2023) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi karena setelah Oditur Militer menyampaikan dakwaan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menuturkan, hal ini didasarkan pada aksi ketiga terdakwa merencanakan penculikan, pemerasan, penganiayaan terhadap Imam Masykur

Para terdakwa juga melakukan ancaman pembunuhan yang disampaikan saat menghubungi ibu Imam Masykur ketika meminta uang tebusan Rp50 juta untuk syarat korban tak dianiaya.

"Direncanakan terlebih dahulu karena para terdakwa dalam satu waktu yang cukup telah memikirkan, menimbang, menentukan waktu, serta alat untuk merampas nyawa korban," kata Upen.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved