Berita Pidie
Diduga Korupsi Dana PNPM Rp 2,4 Miliar, Penyidik Kejari Pidie Tahan Warga Geumpang
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menahan lelaki berinisial Z warga Kecamatan Geumpang, Rabu (1/11/2023)
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menahan lelaki berinisial Z warga Kecamatan Geumpang, Rabu (1/11/2023).
Lelaki Z selaku Ketua Pengelolaan Kegiatan (UPK) Geumpang, sebelumnya diperiksa penyidik di Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti, saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II B Sakti.
"Setelah Z diperiksa, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Pogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan sekitar Rp 2.468.300.000, tahun 2012-2018," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, kepada Serambinews.com, Rabu (1/11/2023).
Ia menjelaskan, penetapan Z sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-01/L.1.11.8/Fd.2/11/2023, tanggal 01 November 2023.
Kata Yudha, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM-MP di Geumpang, bahwa disalurkan Pemerintah Pusat sejak tahun 2008-2014, yang dikelola UPK Geumpang untuk dana simpan pinjam perempuan (SPP) dengan sistem dana bergulir.
Baca juga: Respons Pernyataan GeRAK, Jubir: Harusnya Askhalani Paham Antara Undangan dan Pemanggilan
Dana awal tahun 2008-2014 dana sebesar Rp 2.468.300.000 pemimjam, namun penerima pinjaman tidak seseuai dengan PTO PNPM.
"Saat ini, idealnya dana PNPM bertransfortasi menjadi Bumdema, tapi sejak awal tahun 2018 PNPM Kecamatan Geumpang sudah tidak aktif lagi.
Juga tidak menyalurkan lagi kepada kelompok peminjam, sekaligus tiga lagi menerima pembayaran angsuran dari kelompok peminjam, lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum," tegas Yudha.
Menurutnya, dari total dana PNPM Rp 2.468.300.000, seharusnya dana yang digulirkan itu bertambah lebih besar, mengingat kewajiban bunga 10 persen sebagai pembayaran kembalian pimjaman.
Tapi, saat ini posisi cash on hand pada bendahara UPK adalah nihil.
Baca juga: Dilantik Kapolri, Wakapolda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu
Sementata pada rekening pengembalian kelompok simpan pimjam perempuan Kecamatan Geumpang, tanggal 10 Desember 2018 sebesar Rp 204.867.00.
Berdasarkan fakta diperoleh penyidik Cabjari Pidie di Kotabakti, maka penyidik berkesimpulan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua UPK Geumpang dengan melakukan penyelewengan dana terhadap SPP PNPM-MP Geumpang.
Ketua UPK Geumpang tidak menyetor kembali pembayaran pinjaman yang disetor kembali kelompok SPP. Juga melakukan pinjaman secara pribadi dengan memakai dana UPK, dengan tujuan memamfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan dilakukan tersangka Z telah menimbulkan kerugian negara Rp 2.468.300.000. Z langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan penyidik," jelasnya.
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bulog Sigli Kembali Serap Gabah Petani Pidie dan Pidie Jaya |
![]() |
---|
‘Sumpah Seureumbek’, Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan |
![]() |
---|
Puting Beliung Rusak Delapan Rumah di Keumala Pidie, Satu Tertimpa Pohon |
![]() |
---|
Bulog Sigli Kembali Serap Gabah Petani, Gerakan Pangan Murah Tiap Kecamatan Sesuai Hari Pekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.