Breaking News

Jurnalisme Warga

Seuramoe Konsultasi PPID Gampong, Sarana Menuju Gampong Informatif

Dalam UU KIP ini dijelaskan bahwa setiap badan publik yang menggunakan anggaran pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai ke desa wajib menjalan a

Editor: mufti
Serambi Indonesia
M. ZUBAIR, S.H., M.H., Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen 

M. ZUBAIR, S.H., M.H., Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Fasal 28 f menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Menindaklanjuti amanah dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut pada tanggal 30 April 2008 telah ditetapkan sekaligus diundangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam UU KIP ini dijelaskan bahwa setiap badan publik yang menggunakan anggaran pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai ke desa wajib menjalan amanah undang-undang tersebut agar adanya transparansi dan akuntabiliatas kinerja pemerintah.

Di samping itu, dengan adanya tranparansi melalui keterbukaan informasi publik masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan sehingga pembangunan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan publik.

Dalam rangka menjalankan ketentuan undang-undang itu badan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen telah berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik yang bisa dipulikasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berbagai upaya dilakukan Pemkab Bireuen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) agar PPID pembantu pada semua satuan perangkat kerja kabupaten (SKPK) dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPID pembantu pada SKPK masing-masing.

Upaya yang dilakukan PPID utama Pemkab Bireuen tidak sebatas hanya menngoptimalkan PPID di lingkup pemkab saja, tetapi juga sampai ke pemerintahan desa.

Adapun upaya yang dilakukan PPID utama dan menjadi inovasi yang viral yaitu melakukan pembinaan dengan cara turun ke semua SKPK dan gampong dalam Kabupaten Bireuen secara swakelola guna membimbing secara intens serta melakukan monitoring dan evaluasi kepada badan publik dan gampong di lingkup Pemkab Bireuen.

Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Diskominsa Bireuen yaitu memberi penghargaan kepada SKPK dan gampong terbaik dalam pengelolaan layanan informasinya. Pemberian penghargaan berupa sertifikat dan trofi telah menjadi pemicu bagi SKPK dan gampong untuk terus berbenah meningkatkan pelayanan informasinya. Apalagi penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh bupati di hadapan peserta upacara nasional serta diliput oleh media cetak, elektronik, dan wartawan berita online.

Pemilihan waktu pemberian penghargaan tersebut sengaja dipilih pada upacara hari-hari besar nasional agar SKPK-SKPK dan gampong-gampong merasa dihargai dan dapat mempertahankan prestasinya serta badan publik lainnya akan tertarik untuk memperbaiki kinerjanya dalam rangka penyebaran informasi publik. Inovasi yang dijalankan Diskominsa Bireuen ini telah mengahsilkan keterbukaan informasi publik yang baik di lingkungan Pemkab Bireuen di mana dapat meminamilisasi gugatan sengketa informasi serta ada gampong, yaitu Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, pada tahun 2002 telah diikutsertakan sebagai  kepersertaan gampong pada apresiasi keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, untuk pemberdayaan aparatur gampong dalam pembenahan pelayanan informasi publik Diskominsa Bireuen juga telah berinovasi dengan membangun suatu wadah tempat konsultasi mengenai PPID gampong yang diberi nama “Seuramoe Konsultasi PPID Gampong". Seuramoe  tersebut dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 27 Tahun 2020 dan untuk menjalankan wadah Seuramoe tersebut dibentuk tim pelaksana dengan keputusan Kepala Diskominsa  Kabupaten Bireuen Nomor 33 Tahun 2020.

Dasar pembentukan wadah Seuramoe Konsultasi PPID Gampong tersebut yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan. Selanjutnya pada bagian penjelasan undang-undang tersebut mendefinisikan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak deskriminatif tentang penyelengggaraan pemerinthan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik desa perlu ditetapkan PPID desa.

Berdasarkan amanah regulasi tersebut agar pemerintah desa juga dapat aktif menyebarkan informasi publik kepada masyarakat, maka personalia Diskominsa Bireuen di bawah nakhoda kepala dinas mengadakan rapat untuk mencari solusi yang mudah bagaimana caranya bisa memberi pemahaman kepada aparatur gampong di 609 gampong dalam Kabupaten Bireuen bisa diberdayakan untuk membentuk PPID gampong.

Rapat tersebut menyimpulkan untuk membentuk suatu wadah yang diberi nama khas Aceh yaitu, Seuramoe Konsultasi PPID Gampong.

Nama kekhasan Aceh tersebut dipilih agar familier dengan masyarakat serta sesuai dengan kearifan lokal sehingga masyarakat tidak enggan untuk berkunjung ke Seuramoe tersebut. Inovasi Seuramoe Konsultasi PPID Gampong ini juga telah diikutsertakan pada perlombaan Inovasi Government Award (IGA) tingakt nasional tahun 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada November ini.

Dengan pembentukan wadah tersebut banyak aparatur desa yang berkunjung ke Seuramoe itu untuk berkonsultasi mengenai PPID dan tata cara pembentukannya. Di samping itu, tim Seuramoe Konsultasi PPID Gampong juga turun ke gampong-gampong untuk melakukan pembinaan agar aparatur desa benar-benar bisa mengoptimalkan PPID gampong. Hasil usaha yang dilakukan tim pelaksana Seuramoe Konsultasi PPID gampong Diskominsa Bireuen banyak gampong yang telah membentuk PPID di gampong masing-masing. Bahkan, dari usaha gigih personalia Tim Pelaksana Seuramoe tersebut telah menghadirkan satu yang direkomendasi oleh Komisi Informasi Aceh, yaitu PPID Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen sebagai peserta gampong pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik publik Perwakilan Aceh Tahun 2023.

Inovasi-inovasi yang diciptakan Diskominsa Bireuen ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2018, di mana Presiden meminta kepada seluruh lembaga negara agar mengahdirkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas yang bertujuan untuk meningkatkaan kepercayaan dan dukungan rakyat kepada lembaga-lebaga negara dalam pelaksanaan tugas masing-masing sesuai amanat konstitusi.

Selain itu, adanya keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan oleh pejabat publik dari pusat sampai ke desa karena adanya tranparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, dan dapat menumbuhkan akselerasi pemberantasan KKN serta dapat mengoptimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

Dengan adanya Seuramoe Konsultasi PPID Gampong pada Diskominsa Bireuen juga sebagai upaya untuk dapat menyejahterakan masyarakat karena masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di desanya yang secara bersama-sama merencanakan kegiatan pembangunan desa yang berbasis kepada peningkatan perekonomian masyarakat. Selain itu, juga dapat melindungi aparatur desa dari gangguan-gangguan luar karena setiap pihak pencari informasi mempunyai karakter yang bermacam-macam.

Namun, dengan adanya informasi yang benar disediakan PPID gampong melindungi pejabat publik desa dari upaya-upaya jahat pihak yang berniat jahat.

Dengan terciptanya keterbukaan informasi publik desa, insyaallah akan membawa kesejahteraan dalam desa masing-masing. Inovasi “Seuramoe Konsultasi PPID Gampong” sarana menuju gampong informatif.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved